KOTA BATU, Kamis (21/12/2017) suaraindonesia-news.com – MP (43 tahun) warga Jalan Anuspati kelurahan Vanderenggo Kecamatan Singgosari Kabupaten Malang dan SY alias Peyek (37 tahun) warga dusun Bales desa Pandansari kecamatan Ngantang Kabupaten Malang dijebloskan di sel Mapolres Batu.
Dua orang yang mengaku sebagai petugas penagih utang (Debt Colelltor) dari suatu perusahaan leasing di tangkap Polisi Polres Batu lantaran keduanya merampas sepeda motor di kawasan Bumiaji kota Batu yang dikendarai korban berinisial S yang tak lain adalah pemiliknya.
Kompol Nurmala Wakapolres Batu mengatakan peristiwa itu bermula ketika korban berinisial S warga dusun wonorejo, desa Tulungrejo kecamatan Bumiaji bersma istrinya hendak pulang usai menjenguk orang sakit di RS Hasta Brata kota Batu.
“Tiba-tiba ditengah jalan Kawasan Bumiaji di hadang dan dihentikan oleh orang yang mengaku sebuah petugas leasing dengan mengendarai sepeda motor N Max, pelaku dengan menyodorkan surat tugas palsu, bahwa sepeda motor yang dikendarai oleh korban itu bermasalah tentang tunggakan angsuran,” jelas Nurmala, Kamis (21/12/2017).
Baca Juga: Operasi Sikat, Polres Batu Ungkap 37 Kasus
Korban bisa mengambil motor bila sudah dilunasi angsurannya, namun setelah di cek oleh korban ke perusahaan leasing, keduanya ternyata bukan menjadi Debt collector dari petugas leasing, angsuran yang diberikan dari korban kepada pelaku hanya tipu belaka, tidak disetorkan kepada perusahaan leasing, akhirnya korban jengkel, melaporkan kasus tersebut kepada Polisi Polres Batu.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit speda motor Honda Supra X 125 dengan Nopol N 2981 LV, beserta kunci dan STNK, satu lembar surat tugas yang dikeluarkan oleh PT Lestari Duta Usaha, dan satu lembar berita acara serah terima kendaraan bermotor Honda Supra X 125 No Pol N 2981 LV.
“Akibat perbuatan pelaku, keduanya dijerat dengan pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun pejara,“ Kata Nurmala.
Reporter : Adi Wiyono
Editor : Panji Agira
Publisher : Tolak Imam