Berita

Ramadan, Jualan di Siang Bolong, Para PKL Kangkangi Himbauan Satpol PP

Avatar of admin
×

Ramadan, Jualan di Siang Bolong, Para PKL Kangkangi Himbauan Satpol PP

Sebarkan artikel ini
Surat edaran Bupati Abdya atas himbauan larangan berjualan diatas jam 15.00 wib dengan nomor 4514502017 yang dikangkangi PKL.
Surat edaran Bupati Abdya atas himbauan larangan berjualan diatas jam 15.00 wib dengan nomor 4514502017 yang dikangkangi PKL.

Reporter: Nazli Md.

ABDYA ACEH, Sabtu (10/6/2017) suaraindonesia-news.com – Kelesuan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kian nampak jelas, pasalnya, surat himbauan yang ditanda tangani Bupati Jufri pada (16 mei 2017) dikangkangi oleh para Pedagang Kaki Lima (PKL).

Pantauan suaraindonesia-news.com, para PKL sudah mulai beraksi sekira pukul 13:30 Wib, dengan berjualan makanan dan minuman siap saji, yang berderatan disepanjang jalan Kecamatan Blangpidie dan sekitarnya.

Salah seorang warga Blangpidie Anhar, mengatakan hampir saban harinya PKL baik yang menjual berupa makanan maupun minuman, bereaksi diwaktu – waktu yang seharusnya tidak boleh mereka lakukan.

“Hampir setiap hari mereka julan disiang hari, padahal itukan waktu yang sangat “bahaya” bagi orang yang lagi puasa,” kritik Anhar.

Baca Juga :  Kelurahan Genteng, Maksimalkan Masuk 10 Besar Even Bogorku Bersih 2019

Menanggapi hal tersebut, Riski salah seorang pedagang makanan siap saji di pinggiran jalan nasional blangpidie, mengakui dirinya belum pernah mendapatkan teguran maupun surat himbauan dari muspika(Camat) dan pemkab setempat atas dilarangnya jualan disiang hari diatas jam 15.00 Wib.

“Saya pribadi tidak salah karena belum mendapatkan himbauan tertulis dari Camat dan Pemkab,” katanya.

Ia juga menambahkan, kalau pemkab melarang berjualan disiang hari, maunya himbauan tersebut ditempel di seputaran jalan melalui camat dan aparatur desa.

“Supaya kami pedagang mengetahui himbauan tersebut,” ujar Riski.

Baca Juga :  SDN Angsokah 2 Utamakan Penghijauan dan Kebersihan Sekolah

Terkait adanya pedagang yang mengangkangi himbauan, Kasatpol PP Abdya Riad SE mengatakan, sesuai dengan surat edaran  yang bernomor :451/450/2017 diajukan oleh pemkab kepada Satpol PP, dalam poin lima dengan jelas menghimbau, kepada setiap penjual makanan dan minuman siap saji agar menjual dagangannya mulai pukul 16:00 Wib, maka dari itu kami dari petugas siap melakukan tindakan apabila himbauan tersebut tidak diindahkan.

“Jika masih ada yang tetap berjualan diatas jam 15.00 Wib, kami siap dan tidak segan-segan mengeksekusinya, mengingat bulan ramadhan seluruh umat melaksanakan puasa,” kata Riad saat dikonfirmasi melalui selulernya.