Reporter: Iran/Yati
Bogor, Kamis (8/12/2016) suaraindonesia-news.com – Berdasarkan pokok-pokok pemikiran yang berkembang selama Rapat Koordinasi Nasional Adeksi (Asosiasi DPRD Kota Seluruh Indonesia) Tahun 2016 yang diselenggarakan di Kota Bogor, Jawa Barat tanggal 6-9 Desemebr 2016 dengan tema, “Penguatan Tupoksi DPRD dalam Mewujudkan Pembangunan yang Berwawasan Lingkungan”.
Adapun hasil dari Deklarasi Kota Bogor yang dilahirkan oleh peserta Rakornas Adeksi Tahun 2016 adalah pertama DPRD Kota seluruh Indonesia berkomitmen untuk mendorong pelaksanaan pembangunan secara Strategis taktis dan berkelanjutan dengan mengedepankan pengelolaan lingkungan secara arif dan cermat agar cita-cita berdirinya negara sebagai bangsa yang berdaulat, maju, adil dan sejahtera dapat diwujudkan.
1. DPRD Kota berkomitmen untuk memastikan bahwa haluan pembangunan tidak semata berorientasi kepada pertumbuhan ekonomi dengan mengabaikan lingkungan, akan tetapi pembangunan harus dilaksanakan secara selaras dan sinergis antara kebutuhan pertumbuhan ekonomi dengan jaminan keberlangsungan lingkungan.
2. DPRD Kota berkomitmen dalam melaksanakan fungsi legislasinya dalam membentuk Peraturan Daerah dan kebijakan lainnya bersama eksekutif akan melakukan pengawalan terhadap pengaturan tata ruang yang berorientasi kepada pembangunan yang berwawasan lingkungan dan kota hijau sebagai implementasi dari pembangunan berkelanjutan yang sehat dan peka terhadap kondisi penanggulangan risiko bencana (PRB).
3. DPRD Kota berkomitmen dalam menjalankan fungsi anggrannya akan memastikan bahwa perencanaan keuangan daerah (APBD) agar mencerminkan terhadap pembangunan yang berwawasan lingkungan dan kota hijau secara memadai.
4. DPRD Kota berkomitmen dalam menjalankan fungsi anggarannya akan memastikan bahwa perencanaan keuangan daerah (APBD) agar mencerminkan terhadap pembangunan yang berwawasan lingkungana, dan kota hijau secara memadai.
5. DPRD Kota berkomitmen akan bersikap terbuka atas Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah dan Rencana Detail Tata Ruang dengan membuka partisipasi masyarakat yang seluas-luasnya sehingga dapat melahirkan Peraturan Daerah (Perda) yang partisipatif
6. DPRD Kota berkomitmen akan mendorong partisipasi aktif, masyarsakat dalam perencanaan pembangunan hijau dengan menguatkan kapasitasnya agar keterlibatannya menjadi lebih produktif sehingga posisi masyarakat dalam pembangunan adalah sebagai subyek bukan hanya obyek mulai dari proses perencanaan, pelaksanaan, pengawasan sampai pada evaluasi pembangunan.
7. DPRD Kota bertekad agar sebuah kebijakan Rencana Tata Ruang Wilayah dan Rencana Detail Tata Ruang setidaknya harus memastikan dapat mengurangi dan mencegah kerusakan lingkungan dan dampak perubahan iklim, menjaga keragaman hayati dan mengurangi kelangkaan ekologis, serta menjaga ketersediaan sumber daya alam untuk generasi masa datang.
8. DPRD Kota berkomitmen akan secara sungguh-sungguh menjalankan fungsi pengawasannya khususnya dalam pemberian ijin harus dengan disertai syarat Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) sebagai instrumen pengelolaan lingkungan yang bersifat preventif sesuai dengan peraturan perundang-undangan Bogor.