Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita UtamaHukumRegional

Putusan Sela Tergugat Penarikan Kendaraan Ditengah Jalan Ditolak Hakim

Avatar of admin
×

Putusan Sela Tergugat Penarikan Kendaraan Ditengah Jalan Ditolak Hakim

Sebarkan artikel ini
IMG 20210324 114146
Kantor PN Bogor

KOTA BOGOR, Rabu (24/03/2021) suaraindonesia-news.com – Sidang lanjutan Perdata No 184 terkait penarikan kendaraan ditengah jalan oleh debt colector yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bogor, mendengarkan putusan Sela atas eksepsi tergugat, memohon dipindah ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat di tolak majelis hakim Selasa (23/03/2021).

Eksepsi tergugat, PN Bogor tak berhak mengadili perkara Perdata 184, karena bagian dari kewenangan PN Jakarta Barat sesuai dengan perjanjian akat kridit yang dibuat kedua belah pihak di wilayah Jakarta barat.

Putusan Sela dibacakan majelis hakim di PN Bogor yang diketuai Ummi Kusuma Putri dan dua hakim anggota Mathilda Christina Katarina dan Malissa. Majelis hakim sepakat menolak eksepsi tergugat dalam putusan Sela .

Baca Juga :  Ini Penjelasan Kapolres Sumenep Terkait Tudingan 'Bekingi' Debt Collector

Salah satu bunyi putusan yang dibacakan majelis hakim, NSC finance yang berkantor di Jakarta, namun NSC finace juga memiliki kantor perwakilan di Depok dan Kota Bogor. Sehingga majelis hakim dalam pertimbangannya menolak eksepsi yang diajukan tim legal NSC sebagai tergugat dalam penarikan paksa kendaraan debitur di tengah jalan yang menggunakan jasa penagihan.

Majelis hakim juga meminta persidangan perkara Perdata 184 tetap dilanjutkan di PN Bogor dan mengagendakan persidangan selanjutnya pada Selasa depan.

Majelis hakim meminta kedua penggugat dan tergugat untuk menyiapkan bukti bukti pendukung dalam agenda persidangan lanjutan secara bersamaan pada sidang lanjutan.

Baca Juga :  Antisipasi Tindak Kriminal, Personil Polsek Namorambe Laksanakan Patroli

Usai persidangan, tim legal NSC, Bagas mengatakan, pihaknya akan mengikuti persidangan hingga ke tingkat lebih tinggi lagi.

“Kita akan tetap mengikuti agenda persidang meski ketingkat lebih tinggi hingga di tingkat kasasi, bila diperlukan,” ungkap Bagas.

Sementara penggugat Iin Darliaman saat diminta pendapatnya mengatakan, pihaknya merasa lega, karena eksepsi tergugat ditolak majelis hakim di PN Bogor.

“Terima kasih Bu hakim atas eksepsi tergugat hingga di tolak. Sebab apa pun alasan, kata penggugat, PN Bogor cukup tepat mengadili perdata 184 sejak awal cukup relevan,” ujarnya.

Reporter : Iran G Hasibuan
Editor : Redaksi
Publisher : Syaiful