Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Peristiwa

Puluhan Warga Lurug PN Kota Probolinggo Saat Gelar Sidang KDRT

Avatar of admin
×

Puluhan Warga Lurug PN Kota Probolinggo Saat Gelar Sidang KDRT

Sebarkan artikel ini
IMG 20161208 WA0061

Reporter : Mas Bro

Probolinggo, Kamis (8/12/2016) SuaraIndonesia-news.com – Agenda Sidang keterangan Saksi Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di PN Probolinggo yang dipimpin oleh Hakim Ketua Sunoto, SH, dengan terdakwa H. Achmad Ansori, alamat jalan Ikan Hiu Gg.II/22, RT.03/RW.01, Kelurahan/Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo, yang diduga telah menganiaya istrinya, Hj. Sya’ban Yani Octarina, diwarnai unjuk rasa puluhan warga Mayangan dari pihak korban dan terdakwa, Kamis (8/12) siang kemarin.

Diketahui H. Achmad Ansori adalah putra H. Darmo (almmarhum), pengusaha kapal ikan dan pemilik Hotel Darmo yang cukup kesohor di Kota dan Kabupaten Probolinggo.

Kehadiran warga dari keluarga korban KDRT, Hj. Sya’ban Yani Octarina di PN Probolinggo, karena merasa kesal dengan sesumbar dari keluarga terdakwa yang mengatakan, terdakwa akan bebas dari tuntutan dan tidak akan dihukum.

Baca Juga :  Penemuat Jasad Bayi Gemparkan Warga Jatimulyo

Hj. Sya’ban Yani Octarina (31), istri terdakwa, selaku saksi korban kepada Hakim Ketua Sunoto, SH membeberkan penganiayaan terhadap dirinya yang dilakukan oleh suaminya H. Achmad Ansori (terdakwa, red), yang terjadi pada 30-Mei-2016 sekira jam 05.00 WIB, didalam rumahnya saat dirinya akan melaksanakan Sholat Subuh, dengan cara ditampar mukanya sebanyak 4 kali, dijambak  dan dijegal hingga jatuh terus ditendang.

“Itu dilakukan suami saya, karena adanya WA salah sambung dari orang yang tidak saya kenal ke HP saya pada Sabtu malam, sekira jam 23.00 WIB”, katanya.

Tindak kekerasan suami saya terhadap saya sering kali dilakukan, dengan berbagai alasan. Namun saya tetap bertahan, tidak pernah mengadu kepada orang tua dan siapapun, juga tidak melaporkan ke Polisi. Itu saya lakukan karena saya ingin kehidupan rumah tangga saya tidak berantakan. “Mengingat, sejak saya menikah pada tahun 2003, selama 13 tahun menjalin hidup rumah tangga dengan terdakwa, dan sudah dikaruniai 3 orang putra”, ungkap saksi korban kepada Hakim.

Baca Juga :  Konsleting Listrik, Tiga Rumah Ludes Dilalap Sijago Merah

Dalam keterangannya dihadapan Hakim ketua, korban menjelaskan, Akibat penganiayaan itu, dirinya mengalami memar dibagian dagu dan muka. Seminggu kemudian, 6-Juni-2016, baru melapor KDRT ke Polres Probolinggo Kota, setelah seminggu terdakwa ditunggu, terdakwa tidak ada datang untuk niatan menyusul korban dirumah orang tuanya.

Sementara Jaksa Penuntut Umum Kejari Kota Probolinggo, Herman Hidayat SH, dikonfirmasi mengatakan, terdakwa dikenakan UU KDRT, pasal 3 ayat (1) dengan ancaman pidana 5 tahun atau denda Rp15 juta.

Sidang perkara KDRT tersebut dilanjutkan Kamis depan (15/12), dengan agenda sidang pemeriksaan saksi.