PT. Kereta Api Indonesia Perintah Gusur Puluhan Rumah Warga Miskin di Blok PJKA Kota Langsa - Suara Indonesia
Example floating
Example floating
Peristiwa

PT. Kereta Api Indonesia Perintah Gusur Puluhan Rumah Warga Miskin di Blok PJKA Kota Langsa

×

PT. Kereta Api Indonesia Perintah Gusur Puluhan Rumah Warga Miskin di Blok PJKA Kota Langsa

Sebarkan artikel ini
IMG 20151209 190823
Surat Penggusuran PT. Kereta Api Indonesia terhadap Warga Miskin di Blok PJKA Langsa

Langsa-Aceh, Suara Indonesia-News.Com – Ratusan masyarakat yang sudah puluhan tahun menjadi penghuni diatas tanah milik PJKA Langsa, mulai diresahkan setelah menerima surat penggusuran dari pihak PJKA Kota Langsa, ” Ungkap, M. Yunus Ahmad, kepada Awak media ini, Rabu (9/12/2015) yang juga menjadi korban penggusuran diatas tanah Blok PJKA.

Ia menjelaskan menempati bangunan rumah di lingkungan blok PJKA Langsa, berdasarkan perusahaan kereta Api masih jalan, di saat masih ada orang tuannya bekerja di tahun 1960 an pada Perusahaan Kereta Api di Aceh.

Kami dari puluhan masyarakat yang sudah beranak cucu menghuni. Di atas tanah eks Stasion Blok PJKA Langsa, sekarang ditimbulkan keresahan oleh pihak Perusahaan Kereta Api di Kota Langsa, kami sangat berharap kepada Pemerintah Daerah, agar PT. PJKA Langsa dapat merelokasikan lahan untuk kami agar kami yang tertindas penggusuran juga bisa membangun rumah di tempat lainnya, apabila pemerintah melindungi nasib kami yang rata – rata hidup miskin di Blok PJKA Langsa, dari puluhan rumah warga disini kehilangan tempat tinggal ” Ujarnya.

Baca Juga :  Dampak Gempa: BPBD Sebut Sekitar 60 Rumah Rusak

M. Yunus Ahmad, seraya berharap kepada pimpinan Perusahaan Kereta Api yang ada di Bandung, agar kami masyarakat miskin harus dilindungi secara baik, kami ini adalah manusia yang beragama dan bukan hidup kami dinilai seperti hewan tanpa mendapatkan perlindungan dari Negara Kesatuan Republik Indonesia ( NKRI ) bahwa kami semenjak ada kereta api masih berjalan di aceh, karena kami menempati bangunan sejak ada orang tuanya sebagai pegawai PJKA sejak 55 tahun yang silam.

Puluhan masyarakat sebagai penghuni bangunan di atas tanah milik PT. Kereta Api dilingkungan PJKA PB. Blang Pase, Kecamatan Langsa Kota, akan digusur oleh pihak PJKA sesuai surat yang diserahkan pada warga penghuni bangunan serempat, disebutkan yang diterima Saudara M Yunus Ahmad. Nomor: AL.115/XII/SDR.I.1/2015. Dalam tempo 7 (tujuh) harhari bangunan harus di bongkar.

Seperti katanya M. Yunus Ahmad, berdasarkan surat perintah pengosongan tanah yang dilayangkan oleh pihak pengurus PJKA di langsa, surat yang diterimanya, yakni, atas nama Manager Aset Langsa Edi Siswanto, menunjukan surat nomor AL.048/XI/SDR.I.1/2015 tanggal 23 November 2015, perihal pemberitahuan pengosongan tanah/bangunan milik PT. Kereta Api Indonesia (Persero), dimana sampai saat ini atas nama masyarakat, bapak/ibu masih menempatinya.

Baca Juga :  Penyakit Babi Mewabah, Kadis Pertanian : Tinggal Babi Diwilayah Kecamatan Hiliduho yang Belum Ada Laporan Mati

Berbunyi, surat tersebut, sehubungan hal di atas, bahwa pada lokasi tanah Blok PJKA setempat, yang direncanakan akan dipergunakan untuk kepentingan PT. Kereta Api Indonesia (Persero) maka dimohon masyarakat yang menempatinya secara sukarela mengosongkan Tanah/Bangunan milik PT. Kereta Api Indonesia (Persero) dimaksud dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah terima surat ini. Yang ditanda tangani oleh manager aset langsa, atas nama Edi Siswanto.

Surat tersebut juga ada tembusannya sebagai terlampir untuk VP Sub Drive I.1 Aceh di Banda Aceh sebagai laporan;

1. VP Aset Non Railway Wilayah Sumatera Utara di Medan.

2. Polsek Langsa Kota.

3. Danramil Langsa Kota di Langsa.

4. Camat Langsa Kota.

6. Geuchik PB. Blang Pase di Langsa.(Rusdi Hanafiah).