Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita UtamaHukum

PT Bapco Layangkan Somasi, Warga Tiga Desa di Aceh Utara Pertanyakan Legalitas HGU

Avatar of admin
×

PT Bapco Layangkan Somasi, Warga Tiga Desa di Aceh Utara Pertanyakan Legalitas HGU

Sebarkan artikel ini
IMG 20250627 122504
Foto : Dokumensi Somasi I PT. Bapco tanpa legalitas setempel Perusahaan yang disampaikan kepada Nasir, warga penggarap lahan.

ACEH UTARA, Jumat (27/06) suaraindonesia-news.com – PT Bahruny Plantation Company (Bapco), perusahaan perkebunan kelapa sawit yang berkantor di Kebun Pirak, Kecamatan Paya Bakong, Kabupaten Aceh Utara, melayangkan surat somasi kepada sejumlah warga di tiga desa yang menggarap lahan di kawasan tersebut.

Somasi ini memicu reaksi keras dari masyarakat setempat, yang mempertanyakan legalitas Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan serta mengaku telah mengelola lahan tersebut sejak puluhan tahun lalu.

Menurut keterangan warga, lahan yang kini disengketakan sebelumnya merupakan kawasan yang lama terbengkalai dan kemudian dimanfaatkan masyarakat untuk pertanian dan pemukiman.

“Lahan ini sudah kosong sekitar 30 tahun. Kami menanam pinang, durian, pisang, supaya bisa bertahan hidup,” kata Sofian, perwakilan 74 warga yang menolak somasi, Rabu (25/06/2025).

Surat somasi tertanggal 8 Maret 2025 itu dikirim PT Bapco kepada sejumlah warga Desa Alue Lhok, Seuneubok Aceh, dan Buket Pidie. Dalam dokumen yang diperoleh warga, perusahaan mengklaim memiliki HGU seluas 1.019,9 hektare yang mencakup sejumlah desa di Kecamatan Paya Bakong dan Pirak Timu.

Baca Juga :  Peduli Ketahanan Pangan, Sertu Kusnadi Terjun ke Sawah Bantu Petani Panen Padi

Somasi I yang ditandatangani Debi Hendra selaku Head Legal PT Bapco dan Adi Santoso selaku Estate Manager meminta warga menghentikan aktivitas pengelolaan lahan dalam waktu tujuh hari. Jika tidak, perusahaan mengancam akan menempuh jalur hukum perdata maupun pidana.

Warga menilai langkah perusahaan sebagai bentuk intimidasi. Mereka juga meragukan keabsahan surat somasi tersebut karena tidak disertai legalitas perusahaan yang jelas, seperti cap resmi.

“Surat itu datang begitu saja. Kami tidak pernah diajak musyawarah. Kalau memang mereka punya HGU, kenapa dibiarkan puluhan tahun? Kami hanya memanfaatkan lahan yang tidak terurus,” ujar Nasir, salah seorang warga Alue Lhok.

Selain itu, masyarakat menduga jika pun ada perpanjangan HGU pada 2016, proses tersebut tidak melibatkan partisipasi publik dan tidak dilengkapi dokumen izin lingkungan yang sah.

Baca Juga :  Bupati Nias Hadiri Pertemuan Koordinasi dan Advokasi Program Tuberkulosis Berbasis Masyarakat

Geuchik Alue Lhok, Bukhari, membenarkan pihak desa menerima dua surat somasi dari PT Bapco. Namun hingga kini belum ada mediasi yang memadai antara pihak perusahaan dan warga.

Perselisihan ini juga sudah diketahui oleh Pemerintah Kecamatan, tetapi warga menyebut belum ada langkah konkret untuk memfasilitasi penyelesaian sengketa.

Warga meminta pemerintah dan Badan Pertanahan Nasional segera melakukan verifikasi ulang atas dokumen HGU PT Bapco dan memastikan hak-hak masyarakat tidak diabaikan.

“Kami hanya ingin kejelasan hukum dan perlindungan. Jika benar lahan ini HGU, harus dibuktikan secara terbuka,” ujar Nasir.

Menanggapi keberatan warga, perwakilan PT Bapco menyatakan pihaknya memiliki sertifikat HGU yang diterbitkan oleh BPN. Namun, saat dikonfirmasi lebih lanjut mengenai detail dokumen legalitas, pihak perusahaan belum memberikan penjelasan resmi.