KOTA BOGOR, Senin (08/06) suaraindonesia-news.com – Proses pengadaan tanah untuk pembangunan Jalan Tol Bogor Ring Road (BORR) Seksi IIIB terus berlanjut. Sebanyak lima pemilik tanah di Kelurahan Kayumanis, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, menerima pembayaran Uang Ganti Kerugian (UGK) atas lahan yang terdampak proyek tersebut.
Penyerahan dana kompensasi dilaksanakan di Kantor Bank BRI Cabang Cibinong, Kabupaten Bogor. Selain pembayaran UGK, kegiatan tersebut juga dirangkaikan dengan proses pelepasan hak atas tanah oleh para pemilik lahan.
Dalam pelaksanaannya, besaran ganti kerugian yang diterima masing-masing pemilik tanah telah ditetapkan berdasarkan hasil penilaian yang berlaku. Untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas, dana ganti rugi disalurkan secara langsung melalui rekening bank masing-masing penerima tanpa perantara.
Pembayaran UGK tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Direktur Utama Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN), Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan Republik Indonesia Nomor S-338/LMAN/2026 yang diterbitkan pada 6 Mei 2026.
Kegiatan penyerahan dihadiri oleh perwakilan instansi terkait, pihak bank penyalur, serta para penerima ganti kerugian yang lahannya terdampak langsung oleh proyek strategis nasional tersebut.
Dengan terlaksananya pembayaran kepada lima pemilik tanah tersebut, proses pengadaan lahan untuk pembangunan Tol BORR Seksi IIIB diharapkan dapat berjalan lebih lancar dan mendukung percepatan penyelesaian proyek.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Bogor, Akhyar Tarfi, menyampaikan bahwa proyek tersebut diharapkan mampu meningkatkan konektivitas wilayah, mengurangi kemacetan, serta mendukung pertumbuhan ekonomi dan mobilitas masyarakat di Kota Bogor dan sekitarnya.
Menurut Akhyar Tarfi, pembangunan jalan tol tersebut diproyeksikan menjadi salah satu solusi penting untuk mendukung kelancaran transportasi dan mengurai kepadatan lalu lintas di kawasan Bogor pada masa mendatang.
Reporter: Iran G Hasibuan
Editor: Qonita
Publisher: Eka












