BALIKPAPAN, Jumat (23/1) suaraindonesia-news.com – Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kaltim akhirnya berhasil membongkar aroma busuk dugaan korupsi pada proyek pembangunan Rumah Sakit (RS) Bekokong, Kecamatan Jempang, Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Kalimantan Timur pada APBD 2024.
Dugaan praktik korupsi ini melibatkan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kubar berinisial RS yang juga sebagai Pengguna Anggaran (PA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Ia resmi ditetapkan sebagai tersangka bersama seorang pihak swasta berinisial S.
Kasubdit III Tipidkor AKBP Kadek Adi Budi Astawa mengatakan skandal dugaan korupsi ini bermula pada 22 Juni 2023, dimana tersangka RS menandatangani kontrak jasa konsultasi perencanaan teknis pembangunan rumah sakit tersebut dengan PT VTS selaku konsultan perencana.
“Dari pelaksanaan kontrak perencanaan teknis tersebut, konsultan perencana menyerahkan dokumen Detail Enginereeng Design (DED), rencana kerja, dan syarat-syarat serta Rencana Anggaran Biaya (RAB) dengan nilai sebesar Rp 145,4 miliar untuk pembangunan kawasan rumah sakit secara keseluruhan dan kurang lebih sebesar Rp 105,6 miliar untuk pembangunan bangunan utama rumah sakit,” ujar Kadek dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Kaltim, Kamis, (22/1).
Ia menjelaskan bahwa berdasarkan dokumen pelaksanaan anggaran Dinas Kesehatan Kubar pada 7 Februari 2024, pembangunan rumah sakit tersebut hanya di alokasikan sebesar Rp 48,01 miliar. Terdapat perbedaan yang signifikan antara nilai perencanaan teknis dengan pagu anggaran tersebut, RS selaku PPK tidak melakukan kajian ulang perencanaan secara formal.
“Awalnya, perencanaan pembangunan menelan angka fantastis Rp145,4 miliar. Namun, saat anggaran yang tersedia di APBD 2024 hanya Rp48,01 miliar, RS bukannya melakukan kajian ulang secara formal sesuai aturan, ia justru hanya memberikan perintah lisan kepada konsultan untuk “mengutak-atik” DED dan RAB agar pas dengan pagu yang ada tanpa kontrak perubahan dan tanpa kajian teknis yang dapat dipertanggungjawabkan,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa dari hasil penyesuaian DED dan RAB tersebut kemudian digunakan sebagai dasar penyusunan Harga perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp 46,006 miliar dan dijadikan sebagai kelengkapan dokumen tender pekerjaan konstruksi pembangunan Rumah Sakit Bekokong tahap 1.
Kebusukan proyek ini semakin tercium saat memasuki proses tender. Penyidik menemukan adanya indikasi kuat persekongkolan jahat. Perusahaan pemenang, PT BPA yang diketahui milik tersangka S, diduga hanya dipinjam benderanya oleh pihak lain dengan imbalan commitment fee sebesar 1,5 persen dari nilai kontrak, serta penggunaan dokumen administrasi yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
“Setelah kontrak pekerjaan konstruksi ditandatangani, pelaksanaan pekerjaan di lapangan tidak sepenuhnya dilaksanakan oleh pihak penyedia, yaitu tersangka S selaku Direktur PT BPA sebagaimana tercantum dalam kontrak, melainkan dikendalikan oleh pihak lain yang tidak memiliki hubungan kontraktual langsung dengan pemerintah daerah,” bebernya.
Hasil investigasi lapangan oleh tim ahli dan penyidik menemukan fakta mengejutkan. Proyek Rumah Sakit Bekokong Tahap I ini penuh dengan deviasi atau penyimpangan fisik. Mulai dari volume pekerjaan yang tidak sesuai, penggunaan material “abal-abal” yang tidak memenuhi spesifikasi teknis, hingga tahapan kerja yang serampangan.
Parahnya lagi, meski progres fisik di lapangan masih jauh dari target, pembayaran justru tetap digelontorkan seolah-olah pekerjaan berjalan sempurna. Berdasarkan audit dari BPKP Perwakilan Kaltim, tindakan culas ini mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp4.168.554.186,72.
Kadek menyebut, bahwa berdasarkan keseluruhan rangkaian perbuatan sejak tahap perencanaan, pengadaan hingga pelaksanaan pekerjaan, diduga telah terjadi tindak pidana korupsi berupa penyalahgunaan kewenangan, persekongkolan, pemalsuan dokumen, serta penyimpangan pelaksanaan pekerjaan yang merugikan keuangan negara dalam pembangunan rumah sakit tersebut.
“Jadi, pembangunan Rumah Sakit Bekokong sampai detik ini tidak selesai, dan itu menjadi salah satu keluhan masyarakat yang melapor ke Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kaltim. Dalam kasus ini kami sudah menetapkan dua orang tersangka, yaitu Kadinkes Kubar selaku PA dan PPK dan tersangka S selaku penyedia,” pungkasnya.
Reporter: Fauzi
Editor: Amin
Publisher: Eka Putri












