LEBAK, Minggu (26/11/2017) suaraindonesia-news.com – Proyek pengembangan jaringan pipanisasi di Kabupaten Lebak, ruas Jalan Rangkasbitung-Cipanas sepanjang 6 Kilometer (KM), diduga bermasalah. Sebab, proyek yang menghabiskan anggaran sebesar 8,1 miliar dari Anggaran Pembangunan Belanja Negara (APBN) tahun 2017 tersebut, dikerjakan tidak sesuai spesifikasi dan Rancangan Anggaran Belanja (RAB).
Menurut pantauan, saat ini proses pengerjaan proyek yang dilakukan oleh PT. Tirta Sarana Mulya Technologi, sudah sekitar 40 peresen dengan titikpanjang pemasangan pipa dan penggalian lahan baru 1 Kilometer, tepatnya di depan gedung LPMP Cisalak hingga Kampung Paralon, Desa Pajangan. Akan tetapi, dalam proses pengurugan pihak pekerja tidak tampak menggunakan pasir atau hanya diurug menggunakan tanah semula hanya pengerukan.
“Aneh, proses penimbunan pipa tidak menggunakan pasir. Padahal, sesuai aturan kontruksi pipaniasi proses penimbunan terlebih dahulu harus menggunakan pasir,” kata aktivis di Lebak, Japar, Minggu (26/11/2017).
Baca Juga: Wisata Selecta 2017 Targetkan 1,2 Juta Pengunjung
Dengan tak digunakannya pasir dalam proses penimbunan, maka patut diduga pihak pelaksana proyek telah berlaku curang dalam proses pengerjaan proyek tersebut. Telebih, penggunaan pasir dalam proses penimbunan pipa sangat penting dilakukan agar hasil pemasangan pipa berkualitas dan tidak mudah rusak.
“Patut diduga pihak pelaksana memang sengaja tidak menggunakan pasir agar bisa mengurangi volume penggunaan biaya dalam pembangunan tersebut. Artinya, ini sudah terjadi tindakan yang melawan hukum,” katanya.
Menanggapi hal tersebut, Jul selaku pengawas dilapangan mengakui jika proses penimbunan pipa tidak menggunakan pasir. Pihaknya beralasan, hal itu dikarenakn anggaran untuk menggunakan pasir terbatas. Bahkan, dalam RAB juga tidak tercantum penggunaan pasir untuk penimbunan pipanisasi trsebut.
“Dalam RAB tidak tercantum penggunaan pasir, saya kira itu tidak masalah,” tuturnya singkat. (Abdul Kohar/Jie)