ACEH UTARA, Jum’at (26/09) suaraindonesia-news.com – Alokasi dana pemerintah tentu saja memiliki aturannya masing-masing. Petunjuk tehnis dan petunjuk pelaksanaan adalah acuan dasar bagaimana anggaran itu dialokasikan. Seperti halnya alokasi anggaran pengadaan unit bangunan ke sekolah-sekolah.
Salah satu yang perlu diperhatikan adalah acuran dasar standar operasional pendirian bangunan atau lahan bangunan yang memadai. Hal ini tertuang dalam Permendikbud Risktek No 22 Tahun 2023.
Kuat dugaan pengadaan Gedung baik rehabitasi dan Pembangunan Baru di Sekolah Dasar Negeri 6 Kecamatan Tanah Jambo Aye Kabupaten Aceh Utara telah melanggar peraturan tersebut, dengan dalih kebutuhan bangunan penempatan siswa, justru dibangun ditempat yang over kapasitas. Pembangunan 3 unit ruang kelas baru dilahan terpisah dengan pekarangan sekolah termasuk mengorbankan rumah dinas Pendidikan yang masih difungsikan.
Lahan tersebut memuat pas bangunan tiga unit ruang kelas tanpa sela, bangunan-bangunan itu dempet dengan perkarang warga dan langsung berbatas jalan lintas umum.
Dilangsir dari Permendikbud Ristek No 22 Tahun 2023, dimana pada pasal 8 mengungkapkan tentang lahan penempatan bangunan sekolah. Ayat (1) poin b dan c) dengan bunyi “Memiliki ruang terbuka, hijau untuk mendukung proses pembelajaran dan fungsi ekologis,” isi poin (b) dan “berada di lingkungan yang nyaman, terhindar dari potensi bahaya yang mengancam keselamatan jiwa serta memiliki akses untuk penyelamatan akses penyelamatan dalam keadaan darurat,” bunyi poin (c).
Beberapa pihak ikut mengkritisi Pembangunan Gedung di SDN 6 Tanah Jambo Aye yang bersumber dana dari Program Revitalisasi Sekolah sebagai program perioritas Presiden Republik Indonesia, Prabowo Soebianto yang sekaligus bagian dari Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) dibawah control Kejaksaan Agung Republik Indonesia, sebagaimana ujar Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Utara dan dengan nada yang serupa disampaikan oleh Kepala SDN 6 Tanah Jambo Aye.
Beberapa pihak yang tidak sebutkan oleh wartawan ini menuding Pembangunan tersebut terkesan pemaksaan kehendak pihak sekolah dan bahkan pemborosan anggaran disaat dilanda efesiensi anggaran nasional.
Jika benar, lahan 3000 meter tidak layak Pembangunan pengadaan Gedung secara aturan. Maka dugaan besarnya pihak sekolah telah melakukan manupulasi dapodik terkait areal lahan.
“Semua data sekolah ini diambil secara menyeluruh dari Dapodik sekolah, yang dilakukan langsung oleh Kementerian Pendidikan di Jakarta. Sekolah telah mengup-load detail data sekolahnya termasuk ketersediaan lahan, seperti contoh data ketersediannya ‘Ada’,” kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Utara, H. Jamaluddin S. Sos.
“Saya tidak tau apakah sekolah melaporkan jumlah lahan untuk dapat dialokasikan bangun, tapi setidaknya dilaporkan ada, mungkin seperti itu” lanjutnya.
Kepada pemerintah terkait diminta untuk meninjau tingkat Pembangunan sekolah di SDN 6 Tanah Jambo Aye, apalagi Pembangunan tersebut mendapat respon dari Masyarakat dan pemerhatikan pendidikan.