Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita UtamaHukum

Bareskrim Bongkar Sindikat Penipuan Online Berkedok Fake BTS dan SMS Blast, Dua WNA Cina Ditangkap di SCBD

Avatar of admin
×

Bareskrim Bongkar Sindikat Penipuan Online Berkedok Fake BTS dan SMS Blast, Dua WNA Cina Ditangkap di SCBD

Sebarkan artikel ini
IMG 20250324 182706
Foto: Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada.

JAKARTA, Senin (24/3) suaraindonesia-news.com – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil membongkar sindikat kejahatan siber internasional yang memanfaatkan teknologi fake BTS untuk menyebarkan SMS phishing secara ilegal.

Dalam kasus ini, polisi menangkap dua warga negara asing asal Cina di kawasan SCBD, Jakarta Selatan, belum lama ini.

Pengungkapan ini bermula dari laporan salah satu bank swasta yang menerima aduan dari 259 nasabah terkait SMS mencurigakan.

Delapan korban yang mengklik tautan phishing dalam SMS tersebut mengalami kerugian hingga Rp289 juta.

“Dari hasil pendalaman kami, total kerugian yang tercatat telah mencapai Rp 473 juta dari 12 korban,” jelas Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada, Senin, (24/3).

Wahyu membeberkan, dalam beraksi pelaku menggunakan perangkat fake BTS untuk mencegat sinyal asli BTS 4G dan menurunkannya ke 2G, kemudian mengirimkan SMS blast ke perangkat handphone di sekitar.

“Karena sinyal palsu ini lebih kuat, ponsel korban secara otomatis menerima pesan berisi tautan palsu yang menyerupai situs resmi bank,” ujarnya.

Dari dua tersangka WNA China tersebut masing-masing berinisial XY dan YXC. Mereka ditangkap saat mengemudikan mobil Toyota Avanza yang dilengkapi perangkat fake BTS.

Baca Juga :  Tingkatkan Motivasi Petani, Babinsa Koramil 0826-11 Batumarmar Bantu Warga Panen Jagung

Mereka berperan sebagai operator lapangan, dengan tugas berkeliling di area ramai agar sinyal palsu menjangkau lebih banyak ponsel.

“Mereka hanya disuruh mutar-mutar saja, semua sistem sudah diatur dari pusat. Bahkan siapa pun bisa melakukannya, karena tidak butuh keahlian teknis khusus,” ungkap Komjen Wahyu.

Tersangka XY diketahui baru masuk ke Indonesia pada Februari 2025 dan dijanjikan gaji Rp 22,5 juta per bulan. Sementara tersangka YXC sudah keluar masuk Indonesia sejak 2021 dengan visa turis, dan tergabung dalam grup Telegram bernama Stasiun Pangkalan Indonesia yang membahas operasional fake BTS.

Wahyu menegaskan pihaknya akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut untuk mengungkap pelaku utama yang diduga mengendalikan operasi ini dari luar negeri.

“Kami akan melakukan kolaborasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital, Imigrasi, dan jika diperlukan, Interpol, akan dilibatkan untuk menelusuri jaringan internasional di balik kejahatan ini,” tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap SMS atau pesan WhatsApp dari nomor tak dikenal, terutama yang berisi tautan mencurigakan.

“Kalau kita bukan nasabah Bank X, lalu tiba-tiba dikasih informasi poin atau saldo dari Bank X, logikanya itu tidak masuk akal. Tapi kadang karena ada tawaran iming-iming hadiah, orang bisa langsung terpengaruh,” pungkasnya.

Dalam kasus ini polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang meliputi dua unit mobil yang dilengkapi alat fake BTS, tujuh unit handphone, tiga SIM card, dua kartu ATM, serta dokumen identitas milik tersangka YXC.

Baca Juga :  Pj Wali Kota Bogor Sampaikan Pentingnya Peran BUMD

Reporter: Fauzi
Editor: Amin
Publisher: Eka Putri