BALIKPAPAN, Selasa (11/3) suaraindonesia-news.com – Seorang pria berinisial FR (30) di Balikpapan ditetapkan tersangka oleh Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Kaltim setelah terbukti melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya yang masih berusia 2 tahun.
Peristiwa kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur ini terjadi pada Oktober 2024, dimana dalam proses penyelidikan hingga gelar perkara yang dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Kaltim cukup memakan waktu cukup panjang dengan melibatkan sejumlah pihak terkait, seperti dokter forensik, psikologi klinis UPTD PPA Kota Balikpapan, dan psikologis forensik.
Polisi akhirnya menetapkan ayah kandung korban sebagai tersangka setelah memiliki bukti yang cukup.
Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yuliyanto, mengatakan penetapan tersangka terhadap ayah kandung korban setelah Ditreskrimum Polda Kaltim melakukan rangkaian panjang dengan melibatkan dokter forensik, psikologi klinis UPTD PPA Kota Balikpapan, psikologi forensik dan dari hasil analisis percakapan alat komunikasi milik orang tua korban.
“Dari hasil gelar disimpulkan bahwa tersangkanya adalah ayah korban,” ujar Yuliyanto.
Ia mengungkapkan, aksi bejat tersangka ini dilakukan dengan cara memasukkan jari tangannya ke kemaluan korban hingga menyebabkan luka robek.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dokter klinis, bekas luka di kemaluan korban terdapat dua, luka yang sudah kering dan luka yang masih radang. Kuat dugaan sementara kemungkinan dua kali pencabulan,” jelasnya.
Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Kaltim, AKBP Rizath, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima laporan terkait pencabulan tersebut pada 4 Oktober 2024.
Menindaklanjuti laporan itu, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan melakukan visum terhadap korban dengan melibatkan dokter forensik RSUD Kanudjoso Djatiwibowo Balikpapan.
“Kami lanjutkan dengan uji psikologi klinis bekerjasama dengan UPTD PPA Kota Balikpapan. Dimana, dalam kurun waktu dari Oktober – Desember 2024 kami adakan sebanyak 7 kali assesment terhadap korban,” kata Rizath
Untuk memperkuat hasil pemeriksaan dari Psikologi Klinis, Ditreskrimum juga melibatkan Kementerian PPA untuk melakukan uji forensik serta sejumlah saksi dan pihak terkait dalam kasus tersebut
“Setelah kami mendapatkan petunjuk dari dokter forensik, psikologi klinis dan psikologi forensik, maka kami lanjutkan dengan penyitaan alat komunikasi atau handphone milik orang tua korban,” ujarnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan tersebut, kata Rizath, pihaknya mulai mendapatkan petunjuk sebagai dasar untuk menetapkan tersangka.
“Dari petunjuk yang kami dapatkan, kami juga melakukan koordinasi dengan ahli hukum pidana umum, dimana seluruh alat bukti yang sudah berhasil dikumpulkan kami gelarkan dan statusnya naik menjadi tersangka,” jelas Rizath.