NUNUKAN, Senin, (14/03/2023) suaraindonesia-news.com – Prajurit Yonif 621/Manuntung yang bertugas dalam Satgas Pengamanan Perbatasan (Pamtas) RI – Malaysia menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu seberat 149,69 gram di wilayah Patok 5 Desa Maspul RT. 01 Kecamatan Sebatik Tengah, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara.
Dansatgas Pamtas RI-Malaysia Yonif 621/Manuntung, Letkol Inf Deny Ahdiani Amir melalui Wadan Satgas Mayor Inf M. Sandi Helly Wijaya mengatakan, kejadian ini berawal pada saat anggota menerima informasi dari warga bahwa sering mendengar suara motor yang melintas disekitar area patok 5 tersebut khususnya pada tengah malam.
Menindaklanjuti informasi tersebut, prajurit Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonif 621/Manuntung berangkat menuju lokasi melalui jalan tikus ke Patok 5 untuk melaksanakan ambush (pengendapan).
Benar saja, pada saat prajurit Satgas Pamtas RI – Malaysia ini melakukan pengintaian, pada pukul 23.45 Wita, terlihat seseorang menggunakan sepeda motor datang dari arah sungai Pukul Malaysia dan berhenti di pondok perbatasan.
Seseorang yang dicurigai ini, diduga menunggu pelaku lainnya untuk bertransaksi narkoba. Tidak berselang lama, datang seorang pengendara motor dari arah Sungai Limau yang diduga pelaku penyelundupan.
“Dugaan itu ternyata benar, mereka akan melakukan transaksi. Saat itu, anggota langsung bergerak melakukan penggerebekan terhadap dua orang tersebut,” terang Wadan Satgas Yonif 621/Mtg Mayor Sandi dalam rilis tertulis yang disampaikan Pendam/Mulawarman kepada media Senin, (13/3) malam.
Namun, Mayor Sandi menyayangkan, saat dilakukan penggerebekan dua orang tersebut berhasil melarikan diri menggunakan sepeda motor dan masuk ke wilayah Sungai Pukul Malaysia.
Kata Mayor Sandi, lantaran kedua pria tersebut melarikan diri ke wilayah Malaysia, prajurit Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonif 621/Manuntung melanjutkan penyisiran di sekitar area pondok dimana kedua orang tersebut bertemu.
Dari hasil penyisiran, anggota menemukan barang bukti berupa kotak handphone merek OPPO A 16 yang di bungkus plastik hitam yang berisikan narkoba jenis sabu, di dalam kotak handphone tersebut terdapat tiga bungkus besar sabu-sabu dengan berat 143,54 gram dan tiga bungkus kecil seberat 6,15 gram.
“Total barang bukti seberat 149,69 gram lanngsung dibawa ke Markas Komando Taktis Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonif 621/Manuntung di Kota Nunukan. Kemudian kita serahkan ke Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Nunukan,” bebernya.
Mayor Sandi menegaskan, dengan maraknya transaksi narkoba di jalur tikus perbatasan Indonesia-Malaysia, pihaknya akan meningkatkan patroli secara rutin di jalur-jalur perlintasan.
“Hal itu untuk memutus peredaran narkoba dari Malaysia ke Indonesia,” tandasnya.
Reporter : Fauzi
Editor: Wakid Maulana
Publisher: Nurul Anam