KOTA BOGOR, Jumat (21/01/2021) suaraindonesia-news.com – Sebelum melakukan (Pra) Morandum of Understanding (MoU) antara Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Pakuan Jaya (PPJ) dengan Mahkamah Keadilan adakan diskusi di ruangan rapat Rudy Ferdian di lantai 3 Blok F Trade Center, Kamis (20/01/2022) petang.
Hadir pada diskusi tersebut, selain Direktur Umum Perumda PPJ, Zainal Abidin, hadir juga seluruh kepala Unit pasar. Acara diskusi tersebut juga dihadiri Ketua Mahkamah Keadilan, Banua Sanjaya Hasibuan, S.H., M.H, Sekretaris Mahkamah Keadilan Pitra Romadoni Nasution dan jajarannya.
Direktur Umum Perumda PPJ, Zainal Abidin yang membuka acara diskusi tersebut menyampaikan maksud dan tujuan diskusi antara Perumda PPJ dengan Mahkamah Keadilan kepada para Kepala Unit Pasar.
Diskusi ini dilakukan untuk menyamakan persepsi antara Perumda PPJ dengan Mahkamah Keadilan.
Ditempat yang sama, Ketua Mahkamah Keadilan, Banua Sanjaya Hasibuan menyampaikan, Mahkamah Keadilan ini bergerak di bidang sosial yaitu memberikan bantuan hukum secara gratis, baik itu kepada Perumda PPj dan jajarannya maupun kepada para pedagang dibawah naungan Perumda PPJ.
Selain itu, Mahkamah Keadilan ini juga berfungsi untuk me mediasi antara pedagang dan Perumda PPJ apabila ada ke salahpahamaman kedua belah pihak.
“Jadi, selain memberikan bantuan hukum secara gratis, kami juga jadi mediator antara Perumda PPJ dan pedagang,” ungkapnya.
Sekretaris Mahkam Keadilan, Pitra Romadoni Nasution sendiri mendukung semua apa yang disampaikan Ketua (Banua Sanjaya Hasibuan red).
Salah satu Kepala Unit Pasar, Heru, dalam diskusi menyampaikan dukungan nya atas kehadiran Mahkam Keadilan di Perumda PPJ.
Mantan Kabag Hukum Perumda PPJ ini juga sempat menyampaikan pertanyaannya terkait bantuan hukum rekan ataupun saudara dari jajaran Perumda PPJ, yang disambut baik oleh Mahkamah Keadilan.
Reporter : Iran G Hasibuan
Editor : Redaksi
Publisher : Syaiful