PPI Ujong Seurangga Susoh, Kini Dikelola DKP Aceh - Suara Indonesia
Example floating
Example floating
Berita

PPI Ujong Seurangga Susoh, Kini Dikelola DKP Aceh

×

PPI Ujong Seurangga Susoh, Kini Dikelola DKP Aceh

Sebarkan artikel ini
IMG 20191029 162905
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Abdya, Asnir Agus, SPi.

ABDYA, Selasa (29/10/2019) suaraindonesia-news.com – Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Ujong Seurangga, di Kecamatan Susoh, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), kini kewenangan pengelolaannya akan ditarik ke Pemerintah Aceh di bawah Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Abdya, Asnir Agus, SPi disela-sela rapat penilaian penerapan BLUD BBI Krueng Batee kepada awak media Senin (28/10) membenarkan bahwa pengalihan kewenangan tersebut merupakan perintah dari turunan Undang-Undang nomor 23 tahun 2018 tentang Pemerintah Daerah.

Bunyi salah satu pasal dalam undang-undang itu menyebutkan, terdapat pembagian urusan pemerintahan konkuren antara pemerintah pusat, pemerintah Provinsi dan pemerintah Kabupaten/Kota. Bahkan dalam pasal 14 ayat (1) UU 23 tahun 2014 itu ditegaskan, penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang kehutanan, kelautan dan sumber daya mineral dibagi antara urusan pemerintah pusat dan pemerintah Provinsi.

Baca Juga :  Pasokan BBM Untuk Kapal Nelayan di PPI Ujong Seurangga Susoh Belum Sesuai Kuota

“Ada beberapa urusan konkuren dari pemerintah Kabupaten/Kota yang dialihkan ke Provinsi, salah satunya pengelolaan PPI Ujong Serangga ini,” jelasnya.

Selain itu Kata Asnir, proses pengalihan ini sudah berlangsung sejak 2016, pasca penandatangan Berita Acara Serah Terima Personil, Prasarana dan Sarana, Pembiayaan dan Dokumen (BAST-P3D) urusan pemerintahan konkuren antara pemerintah Provinsi dan Kabupaten di Aceh, sebagai tindak lanjut dari UU 23 tahun 2014.

Lanjutnya, tim verifikasi dan validasi prasarana dan sarana serta dokumen pengalihan urusan pemerintahan konkuren dari Provinsi Aceh, juga sudah melakukan verifikasi dan validasi aset di Kabupaten pada tahun 2018 lalu.

Pemerintah Aceh, bahkan sudah melakukan rekonsiliasi aset dengan pemerintah Kabupaten/Kota untuk beberapa keperluan peralihan kewenangan konkuren dimaksud, diantaranya seperti bidang pendidikan menengah atas dan bidang kelautan sendiri yang dalam hal ini terkait urusan pengelolaan PPI.

Baca Juga :  Sebanyak 10 Desa di Sumenep Akan Melaksanakan PAW

“Kewajiban kami di Kabupaten sudah selesai. Sepengetahuan saya, tim aset dari Kabupaten sudah ke Banda Aceh untuk rekonsiliasi aset sekitar awal Oktober lalu,” terangnya.

Sementara itu, kata Asnir Agus, kewenangan dinas kelautan dan perikanan Abdya saat ini khusus mengelola nelayan dan TPI Kuala lhok Pawoh Manggeng.

Diketahui, selain PPI Ujong Seurangga, juga terdapat lima PPI di Kabupaten/Kota lain yang kewenangan pengelolaan dan penganggarannya ditarik ke Pemerintah Aceh, seperti PPI Ujong Baroh (Meulaboh), PPI Labuhan Haji (Aceh Selatan), PPI Peudada (Bireuen) dan PPI Pusong (Lhokseumawe).

Reporter : Nazli
Editor : Amin
Publisher : Marisa