Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita UtamaPendidikanRegional

PP P3K Sudah Diteken Presiden, Ini Penjelasan Bupati Jember Agar GTT Dapat SK

Avatar of admin
×

PP P3K Sudah Diteken Presiden, Ini Penjelasan Bupati Jember Agar GTT Dapat SK

Sebarkan artikel ini
dfg 4
Unjuk rasa GTT-PTT Kabupaten Jember di depan Kantor Pemkab pada 26 November 2018. (Foto: Guntur Rahmatullah)

JEMBER, Selasa (4/12/2018) suaraindonesia-news.com – Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo telah meneken Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), ini menjadi peluang bagi tenaga honorer untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Setelah ditekennya PP tentang P3K ini, Bupati Jember, dr. Hj. Faida, MMR mengatakan bahwa ada dua jalur bagi pegawai yang ingin menjadi pegawai negeri.

“Pertama melalui jalur tes Calon Pegawai Negeri Sipil dan kedua melalui jalur P3K ini,” kata Bupati, Selasa (4/12/2018).

Baca Juga :  Tokoh Pemuda Giliraja Kritisi Pelaksanaan Jasmas HCML

Bupati Faida akan mengajukan formasi jabatan kosong di lingkup Pemerintah Kabupaten Jember dan formasi yang diisi oleh para guru tidak tetap (GTT) dengan mengantongi Surat Penugasan (SP) ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Dan untuk GTT dengan SP tersebut akan kami serah ke Pusat, nanti Pusat lah yang akan menyeleksi mereka. Jika lolos, maka Bupati akan menerbitkan SK,” lanjut Bupati.

Baca Juga :  Kabag Humas Pemkot Batu, Menepis Pemberitaan Media Lokal yang Mengatakan Kegiatan Humas Bersama Wartawan Ke Yogyakarta Tidak Ada Gunanya

Bupati juga mengatakan bahwa tidak hanya formasi guru yang diakomodir dalam jalur P3K ini, namun juga pegawai lain.

“Tes tetap dilakukan karena untuk kepentingan mencari sumber daya manusia yang bagus. Kualitas SDM tetap harus dipertimbangkan. Namun dengan aturan usia lebih dari 35 tahun bisa ikut dalam formasi ini, merupakan bentuk komitmen pemerintah juga dalam mencari solusi,” tegas Faida.

Reporter : Guntur Rahmatullah
Editor : Amin
Publisher : Imam