Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating

Polsek Wagir Kabupaten Malang Ringkus 2 Pria Pengedar Sabu-sabu

Avatar of admin
×

Polsek Wagir Kabupaten Malang Ringkus 2 Pria Pengedar Sabu-sabu

Sebarkan artikel ini
IMG 20221105 213337
Foto: Ilustrasi (Ist/SI)

MALANG, Sabtu (05/11/2022) suaraindonesia-news.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Wagir, Kabupaten Malang, Jawa Timur berhasil meringkus dua pengedar narkotika jenis sabu-sabu di pinggir Jalan Desa Pandanlandung, Kecamatan Wagir setempat.

Hal itu disampaikan langsung oleh Kasi Humas Polres Malang IPTU Ahmad Taufik. Menurutnya penangkapan terhadap pengedar barang haram tersebut terjadi pada Selasa (01/11/2022) malam.

Penangkapan bermula dari laporan masyarakat terkait peredaran narkotika di wilayahnya. Dari laporan itu, kepolisian melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap dua pengedar.

“Pertama, RF berusia 24 tahun, pemuda asal Kelurahan Mulyorejo, Kecamatan Sukun, Kota Malang. Kedua, FB, 36 tahun, warga Desa Kebonagung, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang,” kata Taufik kepada sejumlah awak media, Jumat (05/10) kemarin.

Lebih lanjut, dirinya menjelaskan penangkapan ini bermula ketika petugas mengamati gerak-gerik pelaku yang mencurigakan. Kemudian ketika dilakukan penggeledahan, kata Taufik ditemukan satu paket plastik klip berisi kristal putih.

“Barang yang disembunyikan di dalam bungkus rokok tersebut diduga sabu-sabu,” katanya menjelaskan.

Berdasarkan keterangan pelaku, pihaknya menjelaskan keduanya hendak bertransaksi narkotika dengan seorang pembeli dengan sistem ranjau di Kecamatan Sukun, Kota Malang.

“Atas penangkapan ini, aparat akhirnya berhasil mengamankan sabu-sabu seberat 0,52 gram dan dua ponsel dari tangan pelaku,” katanya merinci.

Kemudian, sepeda motor jenis Yamaha Jupiter yang digunakan sebagai sarana juga turut diamankan petugas.

Baca Juga :  Di Kantah Kota Pekanbaru, Menteri AHY Ingatkan Nomor Hotline WhatsApp Pengaduan Kementerian ATR/BPN

Menurut Taufik, aksi ini bukan pertama kalinya dilakukan oleh kedua pelaku. Berdasarkan pengakuan para pelaku, mereka sebelumnya sudah pernah mengedarkan sabu sebanyak sembilan kali.

“Mereka biasanya mengambil selisih keuntungan antara Rp 50 hingga Rp 100 ribu setiap kali transaksi,” tandasnya.

Atas perbuatan tersebut, kedua pelaku pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga :  Unit Sat Resnarkoba Polres Langsa Ciduk Pengedar Sabu

Reporter : Fauzi
Editor : M Hendra E
Publisher : Nurul Anam