PAMEKASAN, Rabu (10/09) suaraindonesia-news.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Tamberu, Polres Pamekasan, mengamankan empat orang terkait dugaan penyalahgunaan narkotika di sebuah rumah di Desa Tamberu, Kecamatan Batumarmar, Kabupaten Pamekasan, Minggu (7/9) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.
Kasihumas Polres Pamekasan, AKP Jupriadi, menjelaskan bahwa keempat orang tersebut berinisial R (38), R (27), M (40), warga Kecamatan Batumarmar, serta AF (40), warga Kecamatan Karang Penang, Kabupaten Sampang.
“Penindakan dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Tamberu dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim. Saat penggerebekan, petugas menemukan indikasi adanya penyalahgunaan narkotika,” ujar AKP Jupriadi, Rabu (10/9).
Dari lokasi, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya tiga plastik klip kecil berisi serbuk kristal putih dengan berat masing-masing sekitar 0,20 gram, sebuah kotak berwarna putih, tiga korek api gas, dua plastik klip kosong, satu alat hisap (bong) terbuat dari botol kaca dengan pipet kaca, serta tiga telepon genggam.
Selain itu, hasil tes urine terhadap keempat orang tersebut menunjukkan positif mengandung methamphetamine. Saat ini, mereka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Pamekasan.
Kasihumas menambahkan, keempat orang tersebut dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 4 hingga 20 tahun penjara.