Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita UtamaHukum

Polsek Tamberu Amankan Empat Orang Terkait Dugaan Penyalahgunaan Narkotika

Avatar of admin
×

Polsek Tamberu Amankan Empat Orang Terkait Dugaan Penyalahgunaan Narkotika

Sebarkan artikel ini
IMG 20250910 190331
Foto: Anggota Reskrim Polsek Tamberu Polres Pamekasan saat mengamankan 4 orang yang diduga pesta narkoba.

PAMEKASAN, Rabu (10/09) suaraindonesia-news.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Tamberu, Polres Pamekasan, mengamankan empat orang terkait dugaan penyalahgunaan narkotika di sebuah rumah di Desa Tamberu, Kecamatan Batumarmar, Kabupaten Pamekasan, Minggu (7/9) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.

Kasihumas Polres Pamekasan, AKP Jupriadi, menjelaskan bahwa keempat orang tersebut berinisial R (38), R (27), M (40), warga Kecamatan Batumarmar, serta AF (40), warga Kecamatan Karang Penang, Kabupaten Sampang.

“Penindakan dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Tamberu dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim. Saat penggerebekan, petugas menemukan indikasi adanya penyalahgunaan narkotika,” ujar AKP Jupriadi, Rabu (10/9).

Dari lokasi, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya tiga plastik klip kecil berisi serbuk kristal putih dengan berat masing-masing sekitar 0,20 gram, sebuah kotak berwarna putih, tiga korek api gas, dua plastik klip kosong, satu alat hisap (bong) terbuat dari botol kaca dengan pipet kaca, serta tiga telepon genggam.

Baca Juga :  Jalan Rusak Hampir Merata di Tiap Kecamatan, Mahasiswa Demo Kantor DPRD Sumenep

Selain itu, hasil tes urine terhadap keempat orang tersebut menunjukkan positif mengandung methamphetamine. Saat ini, mereka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Pamekasan.

Baca Juga :  Diduga Tumpul, Mahasiswa Luruk Kejari Pamekasan

Kasihumas menambahkan, keempat orang tersebut dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 4 hingga 20 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan