Polsek Klampis Ringkus 3 Pelaku Judi Beserta Lima Pasang Sandal - Suara Indonesia
Example floating
Example floating
HukumKriminalRegional

Polsek Klampis Ringkus 3 Pelaku Judi Beserta Lima Pasang Sandal

×

Polsek Klampis Ringkus 3 Pelaku Judi Beserta Lima Pasang Sandal

Sebarkan artikel ini
IMG 20200123 124133
Petugas Polsek Klampis saat menunjukan 3 tersangka pelaku judi beserta barang bukti. (Foto: Anam/SI).

BANGKALAN, Kamis (23/01/2020) suaraindonesia-news.com – Sedikitnya tiga orang pemain judi beserta lima pasang sandal telah berhasil diamankan jajaran aparat Polisi Sektor (Polsek) Klampis, Bangkalan, Madura, Jawa Timur pada Senin (20/01) jam 15:00 WIB di Gardu Jln Dsn. Mandala Desa Bantean, Kecamatan Klampis.

Tiga tersangka pelaku judi tersebut berhasil diamankan oleh unit reskrim Polsek Klampis beserta Barang Bukti (BB) berupa lima (5) pasang sandal, selembar tikar, uang tunai Rp 260.000, serta satu set kartu remi.

Baca Juga :  DPRD Ogan Ilir Terima Kunjungan Bapemperda DPRD Bangka

Pemain judi sejumlah tiga tersangka yang berhasil diamankan oleh petugas kepolisian tersebut diantaranya bernama Saninglan 53 Tahun Alamat Dsn Benangkah, Kecamatan Burneh, Dul Hadi 59 Tahun Dsn Bantean Kecamatan Klampis, Sunda 41 Tahun Alamat Kelurahan Lumpur, Kecamatan Gersik, Kabupaten Gersik.

Baca Juga :  Ketua DPRK Abdya Lantik Dua Anggota Hasil PAW

Akibat perbuatannya mereka (Ketiga tersangka) dijerat dengan pasal 303 dengan ancaman kurungan maksimal 10 tahun penjara.

Reporter : Anam
Editor : Amin
Publisher : Oca