PROBOLINGGO, Senin (30/4/2018) suaraindonesia-news.com – Jajaran Sat Resnarkoba Polresta Probolinggo, Jawa Timur, dalam operasi tumpas semeru yang digelar selama 12 (dua belas) hari berhasil mengungkap 7 (tuju) kasus dan melibas 11 (sebelas) orang pelaku pengedar gelap obat keras berbahaya (okerbaya) jenis pil destro dan trihexyphenidil, narkoba jenis sabu sabu, serta minuman keras (miras).
Disamping melibas para tersangka, Sat Resnarkoba Polresta Probolinggo juga berhasil mengamankan barang bukti (BB) dari tangan para tersangka berupa ribuan okerbaya, ribuan botol miras jenis arak, dan narkoba jenis sabu sabu.
Hal tersebut diungkapkan, Kabag Ops polresta Probolinggo, Kompol Bunari saat gelar konferensi pers hasil ungkap tersebut, Senin (30/4) siang.
Kompol Bunari menyebutkan, 11 pelaku yang diamankan itu diantaranya, pelaku okerbaya 8 tersangka, dan pelaku narkoba 3 tersangka.
Menurut Kabag Ops Kompol Bunari, pelaku okerbaya dikenai pasal 197 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang farmasi, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara. Sedang untuk tersangka narkoba dikenai pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman pidana paling singkat 4 tahun penjara.
Untuk pengedar miras, Kompol Bunari menjelaskan, pelaku hanya dikenai pasal tipiring, dan pelaku tidak ditahan.
Salah satu pengedar okerbaya, Mistiah (32), perempuan satu cucu, warga Gili Ketapang, Kecamatan Sumberasih Kabupaten Probolinggo mengaku mendapatkan barang haram itu dari Paiton Probolinggo dengan harga Rp.800 ribu/box isi 1000 butir. Kemudian dijual kepada relasinya mendapat keuntungan Rp.200 ribu/box. Dia juga mengaku kalau menjual okerbaya tanpa memiliki ijin itu dilarang dan perbuatan ilegal.
“Saya menjual pil ini untuk menopang kebutuhan hidup sehari hari. Karena pendapatan suami sebagai nelayan tidak mencukupi,” ujarnya kepada wartawan.
Reporter : S. Widjanarko
Editor : Agira
Publisher : Imam