DELI SERDANG, Minggu (17/09/2023) suaraindonesia-news.com – Satnarkoba Polresta Deli Serdang berhasil meringkus 26 tersangka dalam kasus sabu selama sepekan sejak tanggal 11-17 September 2023.
“Penindakan kasus narkoba mulai tanggal 11 September 2023 hingga hari ini, Sat Narkoba Polresta Deli Serdang mendapatkan hasil tangkapan 18 kasus, dengan jumlah tersangka laki-laki 25 orang dan perempuan 1 orang,” ungkap Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang, Kompol Zulkarnain.
“Untuk jumlah barang bukti yang berhasil diamankan berupa narkoba jenis sabu 2058,62 gram, Pil Ekstacy 220 Butir , Happy Five = 4250 butir, dan Sp. Motor 8 unit, uang sebesar Rp 1.015.108.000, HP 6 unit, timbangan digital 2 unit serta bong ada 3 pcs,” tambahnya.
Berbagai upaya telah dilakukan oleh Sat Narkoba Polresta Deli Serdang sesuai program kedua Kapolda Sumatera Utara untuk membasmi peredaran dan penyalahgunaan narkoba baik dengan pencegahan, rehabilitasi dan penindakan.
Baca Juga: Polresta Deli Serdang Laksanakan Penyuluhan dan Penilaian Kampung Bebas Narkoba
Senada dengan itu, Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji juga memaparkan bahwa dalam mengungkap kasus barang haram itu pihaknya juga bekerjasama dengan BNN Deli Serdang, masyarakat dan instansi lainnya.
“Selain itu, untuk upaya menekan penyalahgunaan narkoba Polresta Deli Serdang juga telah melaksanakan sosialisasi bahaya narkoba, giat Gerebek Kampung Narkoba (GKN) dan ungkap kasus tindak pidana narkoba,” katanya, menambahkan.
Reporter: M. Habil Syah
Editor: Wakid Maulana
Publisher: Nurul Anam