KOTA BOGOR, Jum’at (27/12) suaraindonesia-news.com – Polresta Bogor Kota bersama Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (Kementerian P2MI) berhasil menangkap dua orang pelaku atas tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Dari tangan dua tersangka, petugas mengamankan paspor dan uang transperan dari korban.
“Kita mendapatkan informasi dari pihak Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Ada delapan orang yang ditampung di apartemen Bogor valley di jalan sholeh Iskandar,” demikian disampaikan Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso saat menggelar konferensi pers, Jumat (27/12/2024).
Disampaikan Kombes Pol Bismo, delapan orang ini ada dari berbagai wilayah di Indonesia. Diantaranya ada dari Sumbawa, Purwakarta, ada dari Cianjur, Bogor, Bekasi dan Lampung.
“Jadi para korban ini rencananya dipekerjakan sebagai TKW di daerah Uni Emirat arab dan juga Qatar,” ungkapnya.
Menurutnya, tindak perdagangan orang ini dilakukan oleh dua tersangka yang sudah di amankan yaitu berinisial MK dan MZL karena tidak memiliki izin pengurusan calon TKW.
Adapun para korban TKW ini dijanjikan bekerja sebagai calon TKW dengan iming-iming pendapatan yang bisa didapatkan menjadi TKW.
“Para TKW ini dijanjikan bekerja sebagai calon TKW di negara tersebut dengan gaji Rp 4.800.000 sampai dengan 5 juta rupiah. Kemudian untuk tersangka MZL ini dijanjikan diberikan uang setiap keberangkatan Rp 250.000 sampai Rp 300.000 dan dijanjikan ketika bisa memberangkatkan para calon TKW,” kata Bismo.
Sementara untuk 2 tersangka ini, kata Bismo, menyalahgunakan keberangkatan. Seharusnya, menggunakan visa kerja tetapi tersangka menggunakan visa kunjungan.
Adapun modus pelaku kepada korban tambah Bismo, korban diminta oleh si pelaku untuk memfoto dirinya dan juga memvideokan perkenalannya. Kemudian itu disampaikan kepada calon majikan yang ada di Qatar dan Uni Emirat Arab.
“Jika calon majikan tersebut bersedia untuk menerima, maka pelaku akan mengabari korban,” jelasnya.
Bismo menyebut, para tersangka tindak pidana perdagangan orang terjerat dalam pasal 4 atau pasal 10 undang undang Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana perdagangan orang dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).