Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita UtamaHukumKriminalRegional

Polresta Balikpapan Bekuk Residivis Curanmor

Avatar of admin
×

Polresta Balikpapan Bekuk Residivis Curanmor

Sebarkan artikel ini
IMG 20210902 212249
Barang bukti sebanyak 5 unit sepeda motor yang berhasil diamankan oleh Satreskrim Polresta Balikpapan dari kedua tersangka.

BALIKPAPAN, Kamis (2/9/2021) suaraindonesia-news.com – Jajaran Satreskrim Polresta Balikpapan mengamankan dua tersangka residivis pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) berinisial AS dan BA.

Tak tanggung-tanggung, dalam pengungkapan kasus curanmor ini polisi berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 5 unit kendaraan roda dua dari kedua tersangka.

Kapolresta Balikpapan Kombes. Pol. V Thirdy Hadmiarso melalui Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Kompol. Rengga Puspo Saputro menjelaskan, terungkapnya kasus residivis curanmor ini berawal dari informasi adanya kendaraan yang di amankan di wilayah hukum Polres Paser.

“Setelah kita melakukan penelusuran di wilayah hukum Polres Paser, ternyata yang membawa dua unit motor adalah kedua tersangka. Dua unit motor tersebut dititipkan di rumah temannya di Paser,” kata Rengga di Mapolresta Balikpapan, Kamis, (2/9/2021).

Rengga mengatakan, sebelum adanya informasi dari Kabupaten Paser, pihaknya telah menerima laporan dari korban curanmor yang terjadi di Rumah Kos Puncak di daerah Kelurahan Gunung Sari Ulu, Balikpapan Tengah, Kota Balikpapan.

Baca Juga :  Dewan Minta Proyek Pembangunan Food Court di Depan Batu Plaza di Kaji Ulang

Curanmor itu terjadi pada 26 Agustus 2021 sekitar pukul 01.00 sampai dengan 04.00 Wita dini hari. Korban dengan inisial M melaporkan kehilangan motor merk Yamaha Jupiter MX dengan Nopol. KT. 3836 VZ. Sepeda motor tersebut hilang saat di parkir di halaman rumah kos dalam keadaan terkunci stang.

Dari hasil pengungkapan curanmor pertama, polisi berhasil mengamankan tersangka di Kota Balikpapan pada Rabu, 1/9/2021. Polisi kemudian melakukan pengembangan terhadap kedua tersangka, alhasil polisi memboyong barang bukti sebanyak 5 unit sepeda motor.

“Kedua tersangka sudah beraksi selama 6 bulan, rata-rata TKP nya di daerah Balikpapan Utara dan Balikpapan Barat. Kedua tersangka ini melakukan pencurian sejak bulan Februari sampai dengan bulan Agustus 2021 di lima TKP,” ungkap Rengga.

Dalam beraksi, lanjut Rengga, kedua tersangka rata-rata mencari titik rumah kos maupun rumah tinggal penduduk dimana terdapat kendaraan bermotor terparkir.

“Jika ada selah, tersangka ini langsung mengambil dengan mendorong kendaraan tersebut sampai ditempat sepi. Kemudian tersangka membongkar tempat kunci kontak untuk menyalakan mesinnya dan membawanya kabur,” bebernya.

“Dari 5 barang bukti ini berhasil kita amankan di Kabupaten Paser sebanyak 3 unit dan 2 unit di Balikpapan,” imbuhnya menegaskan.

Atas perbuatannya tersebut kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun.

Baca Juga :  Resahkan Warga, Satlantas Polres Sampang Razia Balap Liar dan Knalpot Brong

Reporter : Fauzi
Editor: Moh Hasanuddin
Publisher: Syaiful