BeritaHukumKriminalNews

Polres Tanjab Barat Tangkap Dua Pelaku Pencurian dengan Pemberatan

272
×

Polres Tanjab Barat Tangkap Dua Pelaku Pencurian dengan Pemberatan

Sebarkan artikel ini
IMG 20260412 133220
Foto: Terduga kedua pelaku pencurian serta barang bukti hasil kejahatan.

KUALA TUNGKAL, Sabtu (12/04) suaraindonesia-news.com – Tim Opsnal Tipidum Satreskrim Polres Tanjung Jabung Barat berhasil menangkap dua pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang diduga kerap melakukan aksi pembongkaran rumah dan pencurian kabel.

Kedua pelaku ditangkap saat berupaya melarikan diri menuju Kota Jambi pada Sabtu malam (11/4/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.

Kapolres Tanjab Barat melalui Kasat Reskrim, AKP Ayub Peter Bernadus, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan oleh tim yang dipimpin Kanit Pidum Ipda Peri Sutikno, setelah melakukan penyelidikan intensif.

“Penangkapan bermula dari penyelidikan kasus pembongkaran rumah di Jalan Bahari, Kelurahan Kampung Nelayan, yang terjadi pada pertengahan Maret lalu,” ujar AKP Ayub.

Ia menambahkan, setelah mendapatkan informasi terkait keberadaan pelaku, tim langsung melakukan pengejaran dan berhasil mencegat keduanya di depan Kantor Dispora, Jalan Prof. Dr. Sri Soedewi, Desa Pembengis, Kecamatan Bram Itam.

Kedua pelaku berinisial HR (22) dan JN (27), yang merupakan warga Kelurahan Kampung Nelayan. Dari hasil pemeriksaan awal, keduanya mengakui hendak melarikan diri untuk menghindari kejaran petugas.

“Dari hasil interogasi, mereka mengakui hendak melarikan diri ke arah Kota Jambi,” kata AKP Ayub.

Dalam aksinya di lokasi pertama di Jalan Bahari, pelaku masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel lantai dapur menggunakan besi. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp11 juta.

Selain itu, dari hasil pengembangan, kedua pelaku juga mengakui telah melakukan pencurian di dua lokasi lain, yakni di gardu PLN Pembengis dengan mengambil material tembaga dan aluminium, serta di kawasan Pelabuhan Marina dengan mencuri kayu jenis bulian.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Yamaha Mio G warna putih yang digunakan sebagai sarana aksi, 10 galon air, satu unit gorden, satu stabilizer, serta berbagai barang rumah tangga seperti sepeda, kulkas, kipas angin, panci, kompor gas, karpet, dan tabung gas. Petugas masih melakukan pengembangan untuk menemukan barang bukti lainnya.

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanjung Jabung Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para pelaku terancam dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Tinggalkan Balasan