SUMENEP, Rabu (07/11/2018) suaraindonesia-news.com – Enam oknum Lembaga Swadaya masyarakat (LSM) Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-KPK) Komcab Sumenep yang diamankan tim Resmob Polres setempat, Selasa (6/11/2018) kemarin, di Jalan Lingkar Barat, Desa Babbalan, Kecamatan Batuan, diduga persoalan kasus pemerasan terhadap salah satu Kepada Desa di ujung timut pulau Madura.
Kasat Reskrim Polres Sumenep, AKP Tego S Marwoto, memalui Kaur Bin Ops (KBO), Iptu Taufik Hidayat menjelaskan, ke enam oknum LSM nakal ini mendatangi salah seorang kepala Desa, atas dugaan kasus persoalan proyek bermasalah, kemudian menakut nakuti dengan ancaman diseter ke ranah hukum jika tidak menyerahkan sejumlah uang yang diminta.
“Mereka (Kades,red) ditakut takuti akan dilaporkan ke Kejaksaan, dengan meminta sejumlah uang Rp 10 juta, tapi oleh Kades tersebut baru diberikan Rp 5 Juta saja,” terangnya, Rabu (7/11/2018) kepada sejumlah media di ruang kerjanya.
Dari enam orang yang diamankan korp bhayangkara ini, lanjut Iptu Taufik, lima diantaranya sudah ditetepkan sebagai tersangka dan dijerat dengan dua pasal.
“3 orang yakni MA, IA dan AKJ dijerat pasal 368, sementara 2 orang lainnya kenak pasal 55 yaitu HH dan AS, kemudian satu orang tidak terlibat apa apa, sebagai sopir saja,” jelasnya.
Sementara itu, barang bukti (BB) dugaan tindakan melawan hukum ke lima oknum yang berhasil diamankan polisi kerupa dua unit kendaraan dan sejumlah uang tunai hasil memeras salah seorang kepala Desa di Kecamatan Rubaru.
“BB Mobil ada di parkiran, kita sudah amankan, avanza putih dengan Nopol M 1755 VG, motor metik hitam M 6326 WW, uang tunai Rp 4,7 juta dan sejumlah HP,” pungkasnya.(Zai)