Reporter: Liq
Sumenep, Suaraindonesia-news.com – M. Nur Hayat warga Sumenep yang merupakan pengedar sabu-sabu berhasil di amankan Satreskoba Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur di sebuah kamar hotel nomor 24 di Jalan Trunojoyo.
Petugas berhasil menangkap Moh Nur Hayat (27), warga Jl KH Zainal Arifin Kelurahan Bangselok, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, saat yang bersangkutan melakukan transaksi sabu dengan Susyanto (TO), asal Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang di sebuah kamar hotel sekitar pukul 19.00 wib, selasa malam 3/5/2016.
“Mereka ditangkap saat bertransaksi sabu di dalam kamar,” kata Kabag Humas Polres Sumenep, AKP Moh Hasanudin, Rabu (4/5/2016).
penangkapan bermula dari informasi masyarakat, yang mengetahui akan ada transaksi sabu di dalam sebuah kamar hotel di Jalan Trunojoyo
Petugas yang mendapat laporan tersebut, langsung meluncur ke lokasi, dan mendobrak kamar tersebut, dan benar saja, dalam kamar tersebut ada dua orang yakni tersangka Moh Nur Hayat dan Susyanto, sehingga langsung melakukan penggeledahan.
“Dari tangan tersangka, ternyata ada sabu seberat 0,56 gram dibungkus dalam plastik klip kecil. Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti satu unit handphone berwarna hitam.
Diduga Nur Hayat baru mengonsumsi barang haram, karena dari salah satu BB yang diamankan petugas berupa potongan alat hisap, masih terdapat sisa sabu.
“Tersangka jerat pasal 114 (1) Subsider pasal 112 (1) Undang Undang No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman kurungan minimal 4 tahun,” imbuhnya