Polres Sumenep Meringkus Pria Paruh Baya Atas Dugaan Pecabulan Anak Dibawah Umur - Suara Indonesia
Example floating
Example floating
Berita UtamaHukum

Polres Sumenep Meringkus Pria Paruh Baya Atas Dugaan Pecabulan Anak Dibawah Umur

×

Polres Sumenep Meringkus Pria Paruh Baya Atas Dugaan Pecabulan Anak Dibawah Umur

Sebarkan artikel ini
IMG 20241023 210130
Foto : Terduga pelaku pecabulan anak dibawah umur JU (54) laki-laki warga Desa Talango, Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep. (Istimewa For Suara Indonesia).

SUMENEP, Rabu (23/08/2024) suaraindonesia-news.com – Seorang tukang cukur berinisial JU (54) laki-laki warga Desa Talango, Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep, diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resort (Polres) Sumenep, Madura Jawa Timur. Rabu, 23 Oktober 2024.

Penangkapan tersebut atas dugaan melakukan pelecehan seksual terhadap seorang anak di bawah umur berkali-kali.

Diketahui korban pencabul ini merupakan seorang siswi kelas VIII Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs) sederajat di Kabupaten Sumenep inisial NI, yang masih berumur 13 tahun.

Sementara untuk tempat kerja pelaku JU berada di dekat sekolah korban, dan kini pelakau telah ditetapkan sebagai tersangka setelah dilaporkan oleh orang tua korban.

Terungkapnya peristiwa keji ini bermula saat salah satu seorang gurunya korban bersekolah mencurigai sikap salah satu siswinya, NI yang menjadi korban kebejatan JU.

Baca Juga :  Ditreskrimsus Polda Jatim Gerebek Kasus Perjudian Togel Online

Atas dasar itu, ZA kemudian mendatangi rumah siswinya untuk menanyakan penyebab perubahan perilaku yang ditunjukkan saat di sekolah pada Kamis (19/10/2024).

Setelah itu akhirnya korban menceritakan pengalaman pahitnya yang selama ini ia alami.

“NA mengaku telah beberapa kali menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh JU. Atas pengakuan korban, orang tua kemudian melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian,” kata Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti melalui rilis resminya, pada Rabu (23/10).

Menindaklanjuti laporan tersebut, lanjut Widi, Unit Resmob Polres Sumenep langsung melakukan penyelidikan. Tak butuh waktu lama, JU langsung diringkus di rumahnya, Desa Talango, Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep pada Senin (21/10) lalu.

Baca Juga :  Kendalikan Harga Minyak Goreng, Tim Gabungan Satgas Pengendalian Harga Minyak Goreng Kota Bogor, 15 Toko Dimintai Keterangan

Saat diinterogasi, JU mengaku telah melakukan perbuatan bejatnya terhadap NA sebanyak tiga kali untuk memuaskan keganasan nafsu birahinya.

“Sebagai barang bukti, polisi sudah mengamankan sejumlah pakaian korban sebagai bukti yang digunakan saat kejadian, seperti baju seragam sekolah, rok, kerudung, dan celana dalam,” ungkap Widi.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1),(2), dan Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman yang menjeratnya cukup berat, yakni penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.