SUMENEP, Minggu (22/09) suaraindonesia-news.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, berhasil menangkap delapan orang tersangka dalam “Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024”. Senin (23/09/2024).
Operasi yang berlangsung selama 12 hari, sejak dari 11 hingga 22 September 2024, ini berhasil mengungkap lima kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Sumenep.
Kapolres Sumenep, AKBP Henri Noveri Santoso mengungkapkan selama operasi, tengah mengamankan delapan tersangka dari lima kasus yang berhasil diungkap oleh Polres Sumenep dan jajaran Polsek.
“Dari para tersangka ini, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 66,54 gram, handphone 6 (enam) unit, roda dua 2 (dua) unit, timbangan 2 (dua) buah, alat hisap/bong 1 (satu) buah, serta uang tunai sebesar Rp100 ribu. Seluruh tersangka yang ditangkap adalah laki-laki,” ungkap Henri. Senin (23/9/2024).
AKBP Henri menjelaskan, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114, 112, dan 111 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Mereka juga terancam denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
“Kasus ini masih dalam pengembangan. Kami akan terus menelusuri asal-usul barang haram tersebut, termasuk mengidentifikasi pemasok yang terlibat,” tambahnya.
Dalam operasi ini, modus operandi yang digunakan para tersangka melibatkan jaringan distribusi narkotika dari bandar besar yang kemudian diedarkan secara bebas di wilayah Kabupaten Sumenep.
“Polres Sumenep berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba hingga ke akarnya demi menjaga keamanan masyarakat,” tutupnya.