SUMENEP, Senin (03/10/2022) suaraindonesia-news.com – Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, menggelar Apel Pasukan Operasi Zebra Semeru Tahun 2022 yang berlaku selama 14 hari. Terhitung dari tanggal 03 hingga 16 Oktober 2022 mendatang.
Dalam Operasi Zebra Semeru tahun ini para pengendara diharapkan dapat berkendara dengan baik di jalan raya. Sebab, Operasi Zebra Semeru 2022 Sumenep menyembunyikan 7 pelanggaran prioritas.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko, yang bertempat di Lapangan Apel Sanika Satyawada Polres Sumenep.
Kapolres Edo mengungkapkan, Operasi Zebra Semeru Tahun 2022 berlaku serentak di seluruh Indonesia selama 14 hari ke depan dengan tema ‘Tertib Berlalu Lintas Guna Mewujudkan Kamseltibcarlantas Yang Presisi’.
“Operasi Zebra ini melibatkan sebanyak 3.478 personel dengan perincian Polda Jatim sebanyak 348 Personel dan Satwil Jajaran sebanyak 3.130 personel,” ungkapnya, Senin (03/10) pagi.
Menurutnya, dari ribuan personel akan disebar di seluruh jajaran Polda Jawa Timur, baik di ruas Jalan Tol, Arteri, dan lokasi lain yang rawan pelanggaran, kemacetan dan Laka Lantas.
“Kecelakaan Lalu Lintas telah meningkat sejalan dengan peningkatan penggunaan kendaraan, perubahan gaya hidup, dan peningkatan perilaku berisiko di jalan raya, sekitar 1,25 juta kematian akibat kecelakaan lalu lintas terjadi setiap tahun dan sekitar 20-50 Juta orang cedera, dimana 90% kasusnya terjadi di negara berkembang,” terangnya.
Pihaknya juga berharap, Operasi Zebra Semeru Tahun 2022 dapat menurunkan angka kematian dalam kecelakaan lalu lintas dan kemacetan lalu lintas di seluruh wilayah Jawa Timur khususnya di wilayah Sumenep.
Sementara terkiat poin pelaksanaan Operasi Zebra itu terdapat 7 prioritas pelanggaran.
“Dalam pelaksanaan Operasi Zebra ini terdapat 7 prioritas pelanggaran yang dapat dilakukan penindakan Gakkum secara E-TLE dan teguran,” jelas Edo.
Adapun 7 perioritas pelanggaran tersebut adalah sebagaimana berikut:
1. Pengemudi atau pengendara ranmor yang menggunakan ponsel saat berkendara;
2. Pengemudi atau pengendara ranmor yang masih dibawah umur;
3. Pengemudi atau penumpang pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang;
pengendara mobil yang tidak nenggunakan safety belt;
5. Pengemudi atau pengendara ranmor dalam pengaruh atau mengkonsumsi alkohol;
6. Pengemudi atau pengendara ranmor yang melawan arus; dan
7. Pengemudi atau pengendara ranmor yang melebihi batas kecepatan
Reporter : Ari
Editor : M Hendra E
Publisher : Nurul Anam












