Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Hukum

Berikut 7 Sasaran Prioritas Polisi Pada Operasi Zebra Semeru 2022 di Pamekasan

Avatar of admin
×

Berikut 7 Sasaran Prioritas Polisi Pada Operasi Zebra Semeru 2022 di Pamekasan

Sebarkan artikel ini
IMG 20221003 164739
Foto: Pelaksanaan Ops Kepolisian Zebra Semeru 2022 terhitung mulai tanggal 3 hingga 16 Oktober 2022.

PAMEKASAN, Senin (03/10/2022) suaraindonesia-news.com – Polda Jatim dan seluruh Satwil Jajaran didukung instansi terkait melaksanakan Operasi Kepolisian Kewilayahan dengan Sandi ‘Zebra Semeru 2022’ selama 14 hari.

Operasi tersebut berlangsung sejak tanggal 3 sampai dengan 16 Oktober 2022 di seluruh Jawa Timur. Jenis Operasi Harkamtibmas ini demi mengedepankan kegiatan premitif dan preventif didukung pola kegiatan penegakan Hukum Lantas secara Elektronik dengan menggunakan ETLE Statis.

Kemudian, dengan Mobile dalam rangka meningkatkan simpati masyarakat terhadap Polantas dengan tetap menerapkan prokes Covid-19.

Sebagai pengguna lalu lintas, setiap pengemudi kendaraan harus bersiap dengan agenda razia Operasi Zebra 2022. Selama 14 hari, ada 7 sasaran operasi yang menjadi prioritas penindakan Kepolisian.

“Pelaksanaan Ops Kepolisian Zebra Semeru 2022 terhitung mulai tanggal 3 hingga 16 Oktober 2022,” ucap Kapolres Pamekasan AKBP Rogib Triyanto, Senin (03/10).

Dalam operasi kali ini, pihak Kepolisian akan memprioritaskan 7 pelanggaran lalu lintas termasuk pengendara dibawah umur.Operasi yang mengusung tema

“Tertib berlalu lintas guna mewujudkan Kamseltibcarlantas yang presisi. Ini nantinya akan berlangsung selama dua pekan.

Demikian 7 pelanggaran yang diprioritaskan dalam Operasi Zebra Semeru 2022 yang akan dilaksanakan pada 3 hingga 16 Oktober 2022.

Baca Juga :  Berawal Pesta Miras, Sabahat Sendiri Dibacok Hingga Tewas

1. Pengemudi atau pengendara ranmor yang menggunakan ponsel saat berkendara.
2. Pengemudi atau pengendara ranmor yang masih dibawah umur.
3. Pengemudi atau pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang.
4. Pengemudi atau pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI dan pengemudi atau pengendara mobil yang tidak menggunakan safety belt.
5. Pengemudi atau pengendara ranmor dalam pengaruh atau mengkonsumsi alcohol.
6. Pengemudi atau pengendara ranmor yang melawan arus.
7. Pengemudi atau pengendara ranmor yang melebihi batas kecepatan.

“Ketujuh pelanggaran itu sering sekali terjadi dan seolah biasa bagi masyarakat, padahal memiliki risiko besar bagi keselamatan pengendara dan pengguna jalan lainnya,” tuturnya.

Ia mengatakan, selain memprioritaskan tujuh macam pelanggaran kasat mata itu, petugas juga tetap akan memeriksa surat kelengkapan berkendara.

Baca Juga :  Tim Supervisi TPPO Bareskrim Polri Kunjungi Polda Kaltim

Kapolres Pamekasan juga meminta masyarakat Pamekasan tidak saja mematuhi aturan lalu lintas saat polisi melakukan operasi penertiban, tapi juga dibiasakan setiap waktu demi keselamatan bersama.

“Patuhilah tata tertib berlalu Lintas, untuk mencegah terjadinya Laka Lantas,” tandanya.

Reporter : May
Editor : M Hendra E
Publisher : Nurul Anam