Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating

Polres Pamekasan Ringkus Pelaku Pencurian dengan Kekerasan

Avatar of admin
×

Polres Pamekasan Ringkus Pelaku Pencurian dengan Kekerasan

Sebarkan artikel ini
IMG 20230921 152236
Kasi Humas Polres Pamekasan, Iptu Sri Sugiarto saat memberikan keterangan kepada awak media.

PAMEKASAN, Kamis (21/09/2023) suaraindonesia-news.com – Tim Opsnal Sakera Sakti Polres Pamekasan berhasil menangkap satu pelaku pencurian dengan kekerasan sedangkan dua pelaku lainnya masih DPO.

Pelaku yang berhasil diamankan Inisial M (39th) Warga Dusun Dunggadung Timur, Desa Tanjung, Kecamatan Pegantenan, Pamekasan.

Kapolres Pamekasan AKBP Satria Permana melalui Kasi Humas Polres Pamekasan Iptu Sri Sugiarto membenarkan adanya peristiwa pencurian dengan kekerasan.

Menurutnya, kejadian itu berawal pada Sabtu (16/9) sekitar pukul 05.00 WIB. Saat itu, korban atas nama Iyus Ansori (30th) Warga Desa Murtajih, Pademawu hendak berangkat kerja dari rumahnya menuju pabrik tahu di Desa Potoan Dajah, Palengaan.

Di tengah perjalanan, korban dibuntuti oleh pelaku dengan menggunakan mobil Awanza warna silver M 1267 AQ. Sesampainya di Jalan Raya Larangan Badung, Palengaan, korban dipepet oleh pelaku hingga menyenggol stir motor korban.

Baca Juga :  Usai Nyabu, Sadik Dibekuk Satresnarkoba Polres Pamekasan

Baca Juga: Prajurit Kodim 0826/Pamekasan Kuatkan Disiplin Melalui Latihan PBB dan Defile

Karena panik korban menghindar dengan menancap gas namun pelaku langsung menabrak motor korban sehingga terjatuh.

“Salah satu dari pelaku turun dari mobil dan langsung mengambil motor korban, korban sempat melakukan perlawanan namun pelaku inisial M langsung mengeluarkan celurit dan menonjok korban serta membawa kabur sepeda motor Vario 150 M 3460 CN milik korban,” ungkapnya.

Baca Juga: Danrem 084/Bhaskara Jaya Bersama Kodim 0826 Pamekasan Pantau Sumur Bor Bantuan Kemenhan

“Mendapatkan informasi/laporan tersebut Tim Opsnal Sakera Sakti bergerak cepat dengan mendatangi TKP kejadian dan melakukan penyelidikan di lokasi kejadian,” imbuhnya.

Usai melakukan serangkaian penyelidikan, kurang lebih 5 jam sekitar pukul 10.00 WIB, petugas berhasil menemukan mobil yang digunakan pelaku tersebut, dan kemudian langsung menangkap pelaku Inisial M.

Baca Juga :  Pedagang Terompet Mulai Serbu Alun Alun Trunojoyo Sampang

Dari hasil interograsi terhadap pelaku, pelaku menerangkan bahwa telah melakukan pencurian dengan kekerasan bersama dua temannya inisial J dan MH.

“Kini pelaku J dan MH ditetapkan sebagai DPO Polres Pamekasan,” bebernya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas yaitu satu buah clurit dan satu unit mobil Avanza warna silver.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 365 Jo 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan Pasal 2 ayat 1 UU DRT nomor 12 tahun 1951,” tandasnya.

Reporter : May
Editor : Wakid Maulana
Publisher : Nurul Anam