Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
HukumKriminalRegional

Polres Pamekasan Ciduk 3 Orang Pelaku Curanmor

Avatar of admin
×

Polres Pamekasan Ciduk 3 Orang Pelaku Curanmor

Sebarkan artikel ini
IMG 20220614 214758
Kapolres Pamekasan, AKBP Rogib Triyanto didampingi Kasat Reskrim, Kasi Humas saat Konferensi Pers menunjukkan barang Bukti yang digelar di Gedung Bhayangkara Polres Pamekasan. Selasa (14/6/2022).

PAMEKAsAN, Selasa (14/06/2022) suaraindonesia-news.com – Sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan masyarakat Pamekasan, dalam kurun waktu 4 hari diciduk oleh Tim Opsnal Sakera Sakti Reskrim Polres Pamekasan.

Tiga pelaku curanmor itu, inisial S (44) warga Dusun Cemkepak, Desa Banyupelle, Kecamatan Palengaan, MA (37) warga Dusun Gading Laok Desa Bluuran, Kecamatan Karang Penang, Kabupaten Sampang (eksekutor Pencurian dengan Pemberatan) dan MJ (52) warga Dusun Cemkepak Desa Banyupelle, Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan.

Tidak hanya pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti dari pelaku yakni 1 unit sepeda motor warna putih biru, dengan nomor polis M3136NE, 1 unit sepeda motor hijau, dengan nomor polisi N 5490 ACC, BPKB sepeda motor warna putih biru Nopol M 3134 NE dan BPKB sepeda motor warna putih hijau Nopol N 5490 ACC.

Baca Juga :  KPU Sumenep Siap Gelar Debat Kedua Calon Bupati dan Wakil Bupati Pilkada 2024

Kapolres Pamekasan, AKBP Rogib Triyanto mengungkapkan, kejadiannya bermula dengan adanya laporan masyarakat yang telah kehilangan satu unit Sepeda Motor merk Honda Warna Putih Biru Nopol M 3134 NE di dalam rumah Dusun, Bunpandan, Desa Mapper, Kecamatan Proppo, Pamekasan, Sabtu tanggal 4 Juni 2022 sekitar pukul 03.30 wib.

Mendapatkan laporan tersebut, Tim Opsnal Sakera Sakti Reskrim Polres Pamekasan langsung bergerak cepat, memburu pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan serangkaian penyelidikan, dari hasil penyelidikan petugas berhasil mengantongi nama pelaku Inisial S.

“Pelaku inisial S berhasil diamankan pada tanggal 8 Juni 2022 sekitar pukul 16.00 wib disebuah warung di Desa Mamper, Kecamatan Palengaan. dari hasil penangkapan S kemudian petugas melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku inisial MA dan pelaku inisial MJ,” ungkap Kapolres Pamekasan, AKBP Rogib Triyanto saat Konferensi Pers yang digelar di Gedung Bhayangkara Polres Pamekasan, Selasa (14/6/2022).

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal yaitu Pasal 363 ayat 1 ke 3,4,5 KUHP dengan hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun dan seplitsing pasal 363 ayat 1 ke 3, 4, 4 jo 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun.

Baca Juga :  Nelayan Jember Jangan Mau Jual Benih Lobster, Ini Alasannya

Giat Konferensi Pers tersebut dihadiri langsung Kapolres Pamekasan AKBP Rogib Triyanto, didampingi Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Eka Purnama, Kasi Humas Polres Pamekasan, AKP Nining Dyah Ps dan Kanit Reskrim Polres Pamekasan, Ipda Kadarisman.

“Saya mengajak kepada masyarakat untuk bersama-sama meciptakan dan menjaga kamtibmas, demi menjaga kondusifitas dan keamanan Pamekasan,” harapnya.

Reporter : My
Editor : Nurul Anam
Publisher : Romla