Polres Pamekasan Berhasil Ringkus 7 Orang Penyalahguna Narkoba - Suara Indonesia
Example floating
Example floating
Berita UtamaHukumRegional

Polres Pamekasan Berhasil Ringkus 7 Orang Penyalahguna Narkoba

×

Polres Pamekasan Berhasil Ringkus 7 Orang Penyalahguna Narkoba

Sebarkan artikel ini
htht
Para Tersangka Saat di Mapolres Pamekasan

PAMEKASAN, Rabu (15 November 2017) suaraindonesia-news.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pamekasan, berhasil meringkus 7 orang tersangka, baik sebagai pengguna, pengedar maupun bandar sabu di 3 TKP berbeda.

Ketujuh tersangka tersebut diringkus di depo air isi ulang dan di jalan raya depan SPBU Desa Blumbungan Kecamatan Larangan, dan di jalan Raya Nyalaran serta di Dusun Glugur Desa Palengaan Laok, Kecamatan Palengaan.

“Tertangkapnya ke 7 tersangka tersebut berawal dari diringkusnya HEN (41) yang sering melakukan pesta sabu ditempat kerja HR (23) depo pengisian air isi ulang di Desa Blumbungan sekitar pukul 14.30 Wib. Namun setelah dikembangkan perkara tersebut, dapat ditangkap 5 tersangka lainnya,” jelas Kapolres Oamekasan AKBP Nowo Hadi Nugroho, SH. SIK. Rabu (15/11).

Baca Juga :  Kedapatan Bawa Pil Ekstasi, Wanita Cantik Ini Dicokok Polda Bali

Baca Juga: Kantor Bappeda Dilurug FPPP, Diduga Dijadikan Tempat Mesum

Adapun ke 5 tersangka lainnya tersebut yakni HR (23), FR (39), RZ (19), MH (41) dan KH (17).

“FR berperan sebagai pengepul sekaligus Bandar untuk wilayah Kecamatan Pegantenan, Palengaan, Larangan dan Pakong, sedangkan HR sebagai pengedar dan penyedia tempat dalam melakukan pesta sabu,” ujarnya.

Baca Juga :  Jumlah Peserta Festival Balon Kota Pekalongan Meningkat

Dari para tersangka, polisi berhasil mengamankan 5,74 gram sabu serta barang bukti (BB) lain berupa seperangkat alat hisap (bong), 14 pipet kaca, HP dan sejumlah uang.

“Atas perbuatannya yang melanggar hukum, ke 7 tersangka tersebut dijerat dengan pasal: 122 (2) jo 114 (2) 127 UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan Ancaman Hukuman minimal 5 dan maksimal 15 tahun Penjara hingga seumur hidup,” tukasnya.(My/it)