Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita UtamaHukumKriminalNasionalPeristiwaRegional

Polres Dumai Ungkap Kasus Tindak Pidana Penganiayaan Siswa SMK

Avatar of admin
×

Polres Dumai Ungkap Kasus Tindak Pidana Penganiayaan Siswa SMK

Sebarkan artikel ini
IMG 20220802 134116
Foto: Salah seorang tersangka pengeroyokan di jalan perwira Dumai ditahan polres Dumai.

DUMAI, Selasa (02/08/2022) suaraindonesia-news.com – Kepolisian Reaort (Polres) Dumai berhasil ungkap kasus tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama yang dialami Siswa SMK Kelas XII.

Kejadian tindak pidana penganiayaan tersebut terjadi pada Minggu 17 Juji 2022 sekira pukul 18.00 WIB di Jalan Perwira Kelurahan Bagan Besar Kecamatan Bukit Kapur Duma.

Kapolres Dumai, AKBP Nurhadi Ismanto, melalui Kapolsek Bukit Kapur AKP Hotman Silalahi mengatakan kejadian bermula pada saat siswa SMK Negeri 3 Dumai tersebut sedang jalan-jalan sore mengendarai sepeda motor kemudian didatangi oleh orang tidak dikenal.

“Kemudian korban tiba-tiba menerima pukulan dibagian belakang kepala, ia sempat melarikan diri tetapi korban tetap mendapatkan pengejaran dan kembali menerima pukulan menggunakan helm dibagian punggung belakang,” ujarnya.

Akibatnya, lanjut dia, korban mengalami luka memar dibagian wajah tepatnya dibagian pelipis mata bagian sebelah kiri dan jari telunjuk bagian sebelah kanan dan kiri luka.

“Bagian punggung korban juga mengalami luka memar,” terangnya.

Selanjutnya, pada hari Sabtu tanggal 30 Juli 2022 sekira pukul 17.30 WIB, Tim Opsnal Polsek Bukit Kapur berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku utama tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama.

“RZ Alias JL (20) warga Kelurahan Bagan Besar Kecamatan Bukit Kapur berhasil diamankan saat sedang berada di Jalan Soekarno-Hatta Kelurahan Bukit Kayu Kapur Kecamatan Bukit Kapur,” ungkapnya.

Sementara itu, kata dia, rekan lainnya berinisial AG yang turut terlibat dalam tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama hingga kini masih masuk kedalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Baca Juga :  Alumni AKABRI 1989 Serahkan 500 Paket Sembako

Dari hasil hasil introgasi, tersangka RZ alias JL telah mengakui bahwa dirinya menyimpan dendam serta emosi karena korban pernah mempunyai masalah dan berkelahi dengan temannya.

“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, RZ Alias JL dijerat Pasal 170 KUHP tentang Penganiayaan Secara Bersama-sama dengan ancaman pidana penjara selama 5 Tahun 6 Bulan.

“Belajar dari pengalaman, agar kedepannya tidak ada lagi yang mudah terbawa emosi hingga menyelesaikan masalah dengan cara melakukan penganiayaan, karena telah diatur dalam Undang-Undang dan dijerat dengan pidana penjara,” tandasnya.

Reporter : Muhardi F
Editor : Nurul Anam
Publisher : M Hendra E