BENGKULU, Selasa (23/1/2018) suaraindonesia-new.com – Kepolisian Kabupaten Bengkulu Selatan Res Narkoba Polres Bengkulu Selatan IPTU Rasi Ginting melaporkan tindak pidana terhadap penyalah gunaan Narkotika jenis ganja didaerah jalan lintas Manna dan palembang, Senin (22/1) kemarin.
Menurut Kasat ResNarkoba IPTU Rasi Ginting membeberkan, pada Hari Selasa (22/1) sekirar pukul 20.00 WIB Satresnarkoba Polres Bengkulu Selatan telah berhasil mengungkap dan menangkap pelaku perkara Tindak Pidana Penyalah gunaan Narkotika jenis Ganja di Desa Air Tenam Kecamatan Ulu Manna.

IPTU Rasi Ginting juga mengatakan pelaku yang bernama Juliansyah (41) pekerjaan tukang ojek asal Desa Pulau Timun Kecamatan Tanjung Sakti Kabupaten Lahat tersebut berhasil ditangkap dan kedapatan mengantongi delapan (8) paket kecil Narkotika yang diduga jenis ganja yang dibungkus dengan menggunakan kertas bekas majalah koran.
“Rencananya kita akan menindak lanjuti, melakukan pengembangan lagi, lalu melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan akan kita lakukan pengecekan barang bukti (BB) ke BPOM serta melakukan koordinasi dengan JPU,” tutupnya.
Reporter : Radot D Nababan
Editor : Agira
Publisher : Tolak Imam












