HukumRegional

Polres Batu Ringkus Pengedar Pil Koplo di Warung Bakso

Avatar of admin
×

Polres Batu Ringkus Pengedar Pil Koplo di Warung Bakso

Sebarkan artikel ini
vgnjgh
TFF pemakai topeng pelaku pengedar dan pemakai pil doble L diamankan polisi dari satresnarkoba

KOTA BATU, Jumat (30/3/2018) suaraindonesia-news.com – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Batu berhasil meringkus pengedar Pil koplo alias pil dobel L berinisial TFF 20 tahun warga dusun sumbersari Cembo Rt 71 RW 11 desa Giripurno Kecamatan Bumiaji disebuah warung Bakso di Dusun Lajar, Desa Giripurno, Kecamatan Bumiaji, kota Batu, Jawa Timur.

AKP Subiyanto Kasat Resnarkoba Polres Batu menjelaskan, awalnya petugas yang sedang melakukan patroli, mendapat laporan dari warga bahwa di sebuah warung bakso ada seorang pemuda yang mencurigakan dan diduga kerap melalukan transaksi jual beli pil dobel L.

Baca Juga :  Akibat Sering Nonton Film Porno, Keponakan Disetubuhi Hingga Hamil

Dari laporan warga itulah petugas langsung menindaklanjuti dan mendatangi lokasi. Ternyata benar adanya, setelah melakukan introgasi dan penyelidikan di warung bakso itu, pemuda TFF itu melakukan transaksi jual beli pil doble L kepada DTR.

Baca Juga: Arena Judi Sabung Ayam di Kasembon Digerebek Polisi, 69 Sepeda Motor Diamankan 

“Namun tersangka TFF ditangkap Satres narkoba pada Kamis (22/3/2018) satu hari setelah melakukan transaksi jual beli pil koplo, saat diwarung itu pelaku telah menjual pil doble L sebanyak 36 butir, Rabu malam (21/3/2018) sekira pukul 19.30 WIB kepada DTR, disebuah warung bakso,” kata Kasat resnarkoba Polres Batu, saat ditemui suaraindonesia-news.com, Kamis (29/3/2018) Sore.

Baca Juga :  Danyonif 509 Bagi Tips Jaga Imunitas di Tengah Pandemi

Saat penangkapan di rumah pelaku TFF, polisi berhasil mengamankan 1.027 butir pil doble L dan satu unit HP merek Xiomi warna putih.

Akibat perbuatan TFF, kata Subiyanto, pelaku dijerat dengan pasal 197 sub 196 Undang-undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman pidana penjara pada pasal 196 paling lama 10 tahun dan pada pasal 197 dipidana penjara paling lama 15 tahun.

Reporter : Adi Wiyono
Editor : Amin
Publisher : Imam