BANGKALAN, Rabu (08/01/2020) suaraindonesia-news.com – Kapolres Bangkalan, Madura, Jawa Timur, menggelar Press Release mengungkap empat kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada minggu awal tahun 2020.
Sebanyak lima tersangka pengedar narkoba yang sudah berhasil diamankan tersebut selama ini diketahui sudah sering melakukan transaksi di wilayah hukum Bangkalan.
Berikut identitas dari lima tersangka yang berhasil diamankan, dua diantaranya Anis (31) dan Moh Zaini (28) warga asal Dusun Nai’an, Desa Tambaagung, Kecamatan Ambunten, kabupaten Sumenep.
Keduanya ditangkap di Desa Macajeh, kecamatan Tanjungbumi, Kabupaten Bangkalan saat membeli sabu kepada bandar narkoba bernama Roy (DPO) warga Tanjung Bumi Bangkalan pada tanggal 3 Januari 2020 lalu.
Dari keterangan tersangka, keduanya berkenalan dan berteman dengan bandarnya saat merantau di Malaysia. dari pertemanan tersebut mereka sepakat pulang ke Madura untuk berdagang narkoba.
Polisi dari tangan kedua tersangka mengamankan barang bukti sabu seberat 99,90 gram atau 1 ons beserta sebuah mobil pick up yang dikendarai tersangka juga satu handphone sebagai alat komunikasi untuk transaksi.
Berikutnya Ahmad Yusuf (49) Th asal Desa Sanggra Agung, Kecamatan Socah, kabupaten Bangkalan Yusuf merupakan satu dari lima tersangka itu.
Yusuf ditangkap di rumahnya pada Jum’at 3 Januari 2020 usai membeli narkoba jenis sabu seberat 2 gram seharga Rp 1,6 juta kepada temannya bernama Siri yang masih DPO.
Dari keterangannya, Yusuf yang baru pulang dari melaksanakan ibadah umroh mengaku langsung berjualan barang haram jenis sabu tersebut.
Tersangka selanjutnya, Mat Ridi (52) warga Desa Keteleng, Kecamatan Tragah, Bangkalan. Dia ditangkap Polisi Senin 6 Januari 2020 di rumahnya setelah membeli sabu kepada menantunya.
Dari keterangannya, tersangka membeli sabu seberat 1 gram seharga Rp 1 juta, kemudian tersangka mengedarkan kembali barang haram tersebut.
Mahhur Anwar (41) merupakan tersangka terakhir dari empat lainnya merupakan warga Desa Banyior, Kecamatan Sepuluh, Bangkalan dan berhasil ditangkap polisi pada tanggal 29 Desember 2019 saat membeli sabu seberat 4 gram seharga Rp 2,8 juta dari Dayat (Buron) di Sokobenah, Sampang.
Tak berbeda dengan pengedar lainnya, Mahhur membeli barang haram itu untuk dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi.
Kapolres Bangkalan, AKBP Rama Samtama Putra menyampaikan, Kelima tersangka itu memang bekerja sebagai pengedar sabu.
“Pekerjaan mereka memang berjualan narkoba,” ungkap dia saat menggelar press release di Mapolres Bangkalan, pada Rabu (08/01) pagi.
Rama juga menambahkan, kelima tersangka tersebut dijerat pasal 112 dan 114 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Ini menjadi komitmen Polres Bangkalan untuk terus memerangi narkoba,” ucap dia.
Reporter : Anam
Editor : Amin
Publisher : Oca












