ACEH UTARA, Kamis (07/08) suaraindonesia-news.com – Sejak bulan juli 2025, Satreskrim Polres Aceh Utara berhasil tangkap beberapa pengikut ajaran terlarang Millata Abraham, selain wilayah hukum Aceh Utara, pengikut Ahmad Musadeq juga ditangkap dikawasan Bireun sebagai hasil pengembangan.
Sebanyak 6 orang telah ditetapkan sebagai tersangka bersama barang bukti, dua diantaranya berasal dari Medan dan Semarang yang berisinial A yang disebut dan inisial H sebagai Imam 1.
Kapolres Aceh Utara, AKBP Trie Aprianto melalui Kasatreskrim AKP Boestani saat konfrensi pers yang turut hadir Bupati Aceh Utara Ismail Ajalil, Ketua MPU Abi Manan serta unsur Forkopimda, menyebutkan berdasarkan penyelidikan terdapat 51 warga Aceh yang telah di baiat, 17 orang diantara merupakan warga Aceh Utara.
“Sudah 51 warga Aceh yang telah bergabung dalam ajaran Millata Abraham, 17 orang diantaranya warga Aceh Utara,” ungkap AKP Boetani.
Terbukti menyebarkan ajaran menyimpang dan upaya pedangkalan aqidah yang bertentangan dengan ahlussunah waljaamaah, ke 6 tersangka terjerat hukuman pidana dengan ancaman 5 tahun penjara dan cambuk minimal 30 kali maksimal 60 kali sesuai qanun Aceh no 8 tahun 2015 tentang perlindungan akidah yang berlaku di Aceh.













