Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita Utama

Polres Abdya Tangkap Dua Pemasok Ganja Kering 43 kg

Avatar of admin
×

Polres Abdya Tangkap Dua Pemasok Ganja Kering 43 kg

Sebarkan artikel ini
IMG 20170719 150325
Kapolres Abdya, AKBP Andy Hermawan bersama personil lainnya, saat memperlihatkan barang bukti yang di amankan dari tersangka. Foto: Nazli/SI

ABDYA ACEH, Rabu (19 Juli 2017) suaraindonesia-news.com – Polres Aceh Barat Daya (Abdya) berhasil menangkap dua pelaku pemasok narkoba jenis ganja kering sebanyak 43 kg.

Te­r­sangka berinisial, MR (23) dan AB (27) ditangkap Rabu sekira pukul 03-00 wib dini hari, di Desa Kuta Tuha, Blangpidie.

“Alhamdulillah, berkat informasi dari masyarakat kita berhasil menangkap dua Pelaku dan mengamankan 43 kg Ganja bersama barang bukti Mobil Suzuki Pikc Up Nopol BK 8554 CN dan kedua pelaku saat ini masih dalam penyelidikan  pihak kita,” kata Kapolres Abdya, AKBP Andy Hermawan dalam konfrensi pers yang berlangsung di Aula Mapolres setempat.

Kapolres menjelaskan, Dua tersangka yang berhasil diamankan, merupakan warga Gampong Blang Keujeren Kabupaten Gayoe Lues.

Baca Juga :  Bupati Lebak Raih Nominasi Perempuan Terbaik

“Satu tersangka berinisial MR (23) warga Gampong Kuta Blang Keujeren dan satu lagi AB bin SW (27) warga Blang Keujeren Kabupaten Gayo Lues,” ucap AKBP Andy Hermawan.

Lanjutnya, penangkapan kedua tersangka tersebut berawal dari kecurigaan masyarakat di desa Alue Dama Kecamatan Setia dengan gerak gerik yang mencurigakan dan sempat dikejar kejaran dengan sejumlah masyarakat setempat dan berhasil dilumpuhkan bersama dengan personil Polres Abdya di Desa Kuta Tuha blangpidie, sekira jam 03-00 Wib dini hari.

“Ganja tersebut rencananya akan dibawa ke Medan, Sumatera Utara, dan berkat kerja sama yang baik dengan masyarakat abdya, sehingga tindak tanduk kejahatan narkotika bisa dicegat,” tutur Andy.

Baca Juga :  Densus 88 AT Kembali Ciduk Terduga Teroris Di Kota Probolinggo

lanjut Kapolres Andy Hermawan, kedua pelaku MR dan AB, dikenakan pasal 111 ayat (2) sub, pasal 114 ayat (2) sub, pasal 115 ayat (2) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 ten­tang Narkotika. Dengan ancaman minimal 20 tahun penjara maksimal seumur hidup.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Abdya, AKBP Andy Hermawan yang didampingi Kasat Reskrim AKP Misyanto, Kapolsek Blangpidie Iptu Karnofi, Kasubag Humas Iptu Mardiansyah, Kabag ops AKP Awang Bayu, Kapolsek Babahrot Iptu Syamsuir dan Kanit Narkoba, Bribka R. Enjas beserta seluruh anggota polisi lainnya, mengucapkan rasa terimakasih atas partisipasi masyarakat, sehingga para tersangka bisa diamankan. (Nazli, Md )