Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita UtamaHukumKriminalRegional

Polres Abdya Tangkap Buronan 8 Tahun, Tersangka Pembunuhan

Avatar of admin
×

Polres Abdya Tangkap Buronan 8 Tahun, Tersangka Pembunuhan

Sebarkan artikel ini
IMG 20180508 205739
Kapolres Abdya AKBP Andy Hermawan didampingi Waka Polres Kompol Jatmiko, Kbo reskrim Aiptu Hirzon,SE, Aiptu M. Nasir Kabag Ops AKP Awang B, saat memperlihat DPO 8 tahun Misbah yang ditangkap atas dugaan melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Khairul (40). pada 15 juli 2010 lalu.

ACEH-ABDYA, Selasa (08/05/2018) suaraindonesia-news.com – Tersangka bernama Misbah alias Simis (40), ditangkap di rumah kediamannya di gampong Keude Manggeng, kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya). Misbah ditangkap atas dugaan melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Khairul (40).

Kapolres Abdya, AKBP Andy Hermawan dalam keterangannya kepada awak media, Selasa (8/5/2018) di Aula Mapolres setempat menyebutkan, peristiwa pembunuhannya terjadi pada 15 Juli 2010 di Terminal Mini Kecamatan Manggeng.

“Tersangka ditangkap oleh satuan Polres Abdya di rumah kediamannya di gampong Keude Manggeng, Kabupaten Abdya setelah mendapatkan laporan dari warga yang menyebutkan yang bersangkutan telah diberada dikediamannya,” sebut Kapolres.

Baca Juga :  Tingkatkan Daya Saing UMKM di Pamekasan, DPMPTSP Gelar Seminar

Baca Juga: Polres Abdya Salurkan ZIS untuk 178 Warga

Kapolres juga menyebutkan, saat ini pihaknya telah mengamankan barang bukti berupa batang besi sepanjang 90 centimeter dengan diameter 5 centimeter yang digunakan untuk memukul bagian kepala korban.

“Bahwa motif sementara pelaku karena korban ada cekcok dengan adik pelaku, kasus ini masih kita dalami,” tegas Kapolres Andy.

Baca Juga :  Terduga Oknum Kiai dan Korban Pemerkosaan di Masalembu Dipanggil Polisi

Pada kesempatan itu, Kapolres AKBP Andy menyebutkan, pelaku diamankan berdasarkan laporan polisi (LP) Nomor LP/08/VII/2010/SPKT/NAD/Res ABDYA/Polsek Manggeng, tertanggal 15 Juli 2010 dan sesuai Daftar Pencarian Orang (DPO) Nomor : DPO/02/VII/2010, tanggal 16 Juli 2010.

“Untuk tersangka akan diterapkan pasal 340 Yo pasal 351 ayat (3) Yo pasal 354 ayat (2) KUHPidana,” terang Kapolres Andy.

Reporter : Nazli.Md
Editor : Agira
Publisher : Imam