Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita UtamaHukumPeristiwaRegional

Polres Abdya Tahan Tersangka Korupsi  Proyek Jetty Di Rubek Meupayong Susoh

Avatar of admin
×

Polres Abdya Tahan Tersangka Korupsi  Proyek Jetty Di Rubek Meupayong Susoh

Sebarkan artikel ini
saf
Kapolres  Abdya AKBP Moh. Basori, SIK didamping Kasat Reskrim Iptu Zulfitria, SH dan tersangka MR (48) saat konferensi Pers, di aula Mapolres Abdya, Jumat (14/12/2018).

ACEH-ABDYA, Jumat (14/12/2018) suaraindonesia-news.com — Kepolisian Resor Aceh Barat Daya(Abdya) menahan satu tersangka rekanan berinisial MR (48) dugaan korupsi pada proyek pembangunan pengamanan tebing Batu gajah (Jetty) di Rubek Meupayong senilai Rp.2,400.000.000,- (dua miliar empat ratus juta rupiah).

Proyek yang dikerjakan oleh CV. Aceh Putra Mandiri berada di Gampong Rubek meupayong Kecamatan susoh yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2016, di DPU Abdya.

Polisi sudah menyelidiki indikasi korupsi itu sejak juli 2018 tentang dugaan  tindak pidana korupsi pada kegiatan pembangunan jetty rubek meupayong. proyek yang dikerjakan diduga tidak sesuai volume kontrak dan tidak berfungsi.

“Kesimpulan terhadap pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan volume sebagaimana yang dituangkan pada asbuit drawing(gambar) dan justifikasi teknis. Akibatnya, proyek tersebut berdampak terjadinya kerugian keuangan negara diperkirakan kurang lebih Rp 468.600.909,09.(empat ratus enam puluh delapan juta enam ratus ribu sembilan puluh sembilan koma nol sembilan rupiah),” ujar Kapolres Aceh Aceh Barat Daya  AKBP Moh.Basori,SIK yang didampingi kasat reskrim Iptu Zulfitriadi,SH dalam konferensi Pers,diaula Mapolres Abdya, Jumat (14/12/2018).

Baca Juga :  Kemenkumham Jatim 'Tidak Bertanggungjawab' Terhadap Pelaku Tabrak Lari di Surabaya-Sidoarjo

Adapun satu tersangka tersebut berinisial MR (48) yakni, (rekanan pelaksana) dari CV.Aceh Putra Mandiri dengan alamat desa Alue Naga kecamatan.Syah kuala kota banda Aceh.

“Terhadap tersangka MR (48) dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar,” ungkapnya.

Baca Juga :  Sekda Kabupaten Nias Hadiri Ya'ahowu Nias Fertival di Nias Barat

Kapolres  menanbahkan,terkait dengan oknum  tersangka  korupsi peroyek pembangunan  pengamanan tebing batu gajah (Jetty) robek meupayong yang lainnya  tetap akan dibidik oleh penyidik.

”Walaupun nantinya ada tersangka dari oknum pihak lain tetap  kita seret kehotel Prodeo Polres Abdya,” tegas Kapolres.

Reporter : Nazli.Md
Editor : Agira
Publisher : Imam