Polres Abdya Ringkus Dua Sindikat Curamor Antar Kabupaten - Suara Indonesia
Example floating
Example floating
HukumKriminalPeristiwa

Polres Abdya Ringkus Dua Sindikat Curamor Antar Kabupaten

×

Polres Abdya Ringkus Dua Sindikat Curamor Antar Kabupaten

Sebarkan artikel ini
IMG 20190819 181832
Kabag Ops Polres Abdya AKP Haryono di dampingi Kasatreskrim Iptu Zulfitriadi. Senin (19/8/2019) di Aula mapolres Abdya, saat memperlihat BB honda dan  kunci “T” yang digunakan pelaku dalam aksi Curamor.

ABDYA, Senin (19/8/2019) suaraindonesia-news.com – Jajaran Kepolisian Resort (Polres) Aceh Barat Daya menangkap lagi dua tersangka sindikat pencurian sepeda motor Asal Abdya, masing-masing GR (20) warga Desa Alue Sungai Pinang, Kecamatan Jeumpa dan RD (24) warga Desa Kepala Bandar, Kecamatan Susoh.

Keduanya warga Kabupaten Abdya tersebut di tangkap pada 15 Agustus 2019 pekan lalu sekira pukul 16:40 WIB.

Kapolres Abdya AKBP Moh. Basori,S.I.K melalui Kabag Ops Polres Abdya AKP Haryono di dampingi Kasatreskrim Iptu Zulfitriadi, mengatakan, penangkapan tersebut berdasarkan laporan warga dengan Nomor: LP-B/09/VIII/2019/SPKT pada tanggal 14 Agustus 2019 lalu.

“Menindaklanjuti hasil laporan itu, satuan Reskrim Polres Abdya bersama Polsek Blangpidie melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap GR bersama dua unit sepeda motor tanpa nomor polisi di Desa Alue Sungai Pinang, Kecamatan Jeumpa, Abdya,” kata Haryono. Senin (19/8).

Baca Juga :  Keluarga Marianus Oki Surati Kapolda NTT

Dikatakannya, dari hasil penangkapan pelaku pertama, dilakukan pengembangan dan berhasil diamankan satu orang pelaku lainnya yakni RD serta turut diamankan satu unit sepeda motor tanpa nomor polisi.

Berdasarkan keterangan keduanya, lanjutnya, kemudian diperdalam lagi sehingga ditemukan tiga unit barang bukti sepeda motor hasil curian dari berbagai lokasi dan satu biji kunci ‘T’ yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya.

“Dua orang tersangka bersama barang bukti kini sudah diamankan di Mapolres Abdya guna proses hukum lebih lanjut. Pelaku dikenakan pasal 363 ayat 1 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman kurungan maksimal Tujuh tahun,” tuturnya.

Baca Juga :  Warga Tolak Perpanjangan Izin HGU, DPRK Aceh Timur Akan Panggil Pihak Bumi Flora dan Dwi Kencana

Diketahui, Enam unit sepeda motor hasil curian dari berbagai lokasi itu diantaranya; Satu unit seperda motor jenis Honda Bead BL 5604 EL, satu unit sepeda motor Supra 125 warna hitam tanpa nomor polisi, mesin dan rangka, satu unit sepeda motor Supra 125 warna merah denagn nomor mesin JB52E1269290, dua unit sepeda motor honda Supra X warna hitam tanpa nomor polisi, mesin dan rangka, Satu unit sepeda motor Suzuki Spin warna hitam tanpa nomor polisi, mesin dan rangka.

Reporter : Nazli
Editor : Amin
Publisher : Mariska