Blangpidie-Abdya, Suara Indonesia-News.Com – Aparat Kepolisian Resor (Polres) Aceh Barat Daya (Abdya) berhasil menyita dua unit mobil truk jenis Mitsubishi Colt Diesel yang bermuatan 9 kubik kayu ilegal jenis meranti dan Sembarang campuran pada saat melintasi jalan nasional Desa Ie mirah diKecamatan Babahrot sekitar pukul 03.00 WIB”, Selasa (30/6/2015).
Kapolres Abdya AKBP Hairajadi,SH melalui kasat Reskrim AKP. Misyanto ,M.SE. saat dikonfirmasi 0leh sejumlah wartawan di ruang kerjanya, mengatakan, kayu barang haram (ilegal) yang tak jelas status nya ini, di temukan langsung oleh anggota Res, di jalan nasional pantai Barat Selatan berawal dari laporan warga didesa tersebut dan bertepatan depan PT. Juya Aceh mini.
“Selain dua unit mobil truk dan 9 kubik kayu balok tem jenis Meranti dan sembarang campuran, anggota juga berhasil mengamankan dua orang pemiliknya dan dua orang sopir yang berinisial SY dan SA dan dua orang sopir truk itu yang berinisial MS dan JL. Ke empatnya kita amankan ditahanan ,saat ini” katanya.
Misyanto juga menerangkan ,keempat pelaku yang berhasil diamankan itu merupakan warga Babahrot wilayah setempat. “Mereka semuanya warga Babahrot, termasuk kernet mobil truk sementara akan dijadikan sebagai saksi.”.dan direncanakan barang haram tersebut hendak dipasarkan kepada toke nya dan dikenakakan sangsi hukum sesuia dengan UU Nomor 41 Tahun 1999 Tentang kehutanan dan sangsi bagi pemilik kayu serta sopir angkutan kayu dijatuhkan hukuman minimal 1( satu) tahun s/d, 5 tahun penjara juga dikenakan denda RP ;2,5 Milyar hingga Rp; 10 M.terangnya,(N).