Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita Utama

Polres Abdya, Amankan 9 Kubik Kayu Ilegal

Avatar of admin
×

Polres Abdya, Amankan 9 Kubik Kayu Ilegal

Sebarkan artikel ini
IMG 4039
Salah seorang personil mapolres abdya,dan dua anggota polhut,saat mengkroscek sembilan kubik kayu ilegal di lapangan parkir komplek setempat’’,Selasa (30/6/2015). (N).

Blangpidie-Abdya, Suara Indonesia-News.Com – Aparat Kepolisian Resor (Polres) Aceh Barat Daya (Abdya) berhasil menyita dua unit mobil truk jenis Mitsubishi Colt Diesel yang bermuatan 9 kubik kayu ilegal jenis meranti dan Sembarang campuran pada saat melintasi jalan nasional Desa Ie mirah  diKecamatan Babahrot  sekitar pukul 03.00 WIB”, Selasa (30/6/2015).

Kapolres Abdya AKBP Hairajadi,SH melalui kasat Reskrim AKP. Misyanto ,M.SE. saat dikonfirmasi  0leh   sejumlah wartawan di ruang kerjanya, mengatakan, kayu barang haram (ilegal) yang tak jelas status nya ini, di temukan langsung oleh anggota Res, di jalan nasional pantai Barat Selatan berawal dari laporan warga didesa tersebut dan bertepatan   depan PT. Juya Aceh mini.

Baca Juga :  NPT: Bersama Melawan Radikalisme dan Terorisme di Dunia Maya

“Selain dua unit mobil truk dan 9 kubik kayu balok tem jenis Meranti dan sembarang campuran, anggota juga berhasil mengamankan dua orang pemiliknya dan dua orang sopir yang berinisial SY dan SA dan dua orang sopir truk itu yang berinisial MS dan JL. Ke empatnya kita amankan ditahanan ,saat ini” katanya.

Baca Juga :  Polresta Bogor Kota Terjunkan 370 Personil Untuk Pengamanan Muktamar Nasional ke 40 Al-Irsyad

Misyanto  juga menerangkan ,keempat pelaku yang berhasil diamankan itu merupakan warga Babahrot wilayah setempat. “Mereka semuanya warga Babahrot, termasuk kernet mobil truk  sementara  akan dijadikan sebagai saksi.”.dan direncanakan barang haram tersebut  hendak dipasarkan kepada toke nya  dan dikenakakan sangsi hukum sesuia dengan UU Nomor 41 Tahun 1999 Tentang kehutanan dan sangsi bagi pemilik kayu serta sopir angkutan kayu dijatuhkan  hukuman minimal 1( satu) tahun s/d, 5 tahun penjara juga dikenakan denda RP ;2,5 Milyar hingga Rp; 10 M.terangnya,(N).