ACEH ABDYA, Selasa (07/08/2018) suaraindonesia-news.com – Satuan Reskrim Polres Aceh Barat Daya (Abdya) mengamankan 20 jerigen yang berisi 660 liter BBM jenis Solar bersubsidi di rumah seorang warga berinisiai TL (51) warga Desa Pantai Perak, Kecamatan Susoh, Kabupaten setempat.
Kapolres Abdya AKBP Andy Hermawan, SIK, M. Sc, melalui Kasat Reskrim Iptu Zulfitriadi SH didampingi Kanit Tipiter, Brigadir Aulia Fallah, mengatakan, berdasarkan barang bukti yang kita amankan yaitu 20 jerigen BBM jenis solar yang disimpan jelas tidak mengantongi izin.
“Kita langsung melakukan penyitaan barang bukti 20 jerigen BBM jenis solar bersubsidi, dengan kita amankan pihak pelakunya,” kata Iptu Zulfitriadi, SH.
Dijelaskan Iptu Zulfitriadi, menurut keteranga dari pelaku, kalau 660 liter solar subsidi itu akan diperjual belikan kembali oleh pemiliknya kepada yang membutuhkan, tentu dengan keutungan yang lebih diperolehnya, jelas tidak dibolehkan disamping kelangkaan BBM jenis Solar di daerah Abdya khususnya.
“Kita mendapatkan keterangan awal dari pemilik (TL), bahwa proses penimbunan secara ilegal itu sudah dilakoni sejak setahun lebih, dan diakuinya bukan hanya BBM jenis solar yang dijualnya juga jenis BBM pertalite,” terang Zulfitriadi.
Dari keterangan pemilik (TL), sejumlah solar bersubsidi itu diperoleh langsung pada salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di kecamatan susoh dengan modus secara bertahap dibeli per jerigen isi 33 liter tersebut.
“Berbekal informasi dari masyarakat, polisi lansung menggeledah rumah pemilik solar Kamis (2/8) malam sekira pukul 18.30 WIB, tanpa ada perlawanan langsung kita amankan barang bukti ke polres setempat, dan saat ini sedang kita dalami proses lebih lanjut,” ungkapnya.
Baca Juga: Kejari Abdya Periksa Mantan Keucik Gelanggan Gajah dan Aparatur Terkait
Lebih lanjut kata zulfitriadi, 20 jerigen berisi 660 liter solar itu sudah diamankan Sat Reskrim Polres Abdya untuk dijadikan barang bukti, termasuk lima jiriken kosong.
“Perkara ini, kita akan memintai keterangan saksi ahli dari BPH Migas, Jakarta sebagai pendukung kelengkapan berkas perkara, Atas tindakan dugaan penimbunan BBM jenis solar bersubsidi itu, pemilik (TL) akan dikenai pasal 23 juncto,pasal 53 huruf C dan atau D.Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang migas, dengan ancaman kurungan tiga tahun denda maksimal Rp.30 Miliar.
Pihaknya menghimbau, agar warga tidak mencoba bermain-main dengan solar bersubsidi atau bahan bakar bersubsidi lainnya, dimana pemerintah sudah mengalokasikan bahan bakar bersubsidi itu untuk keperluan masyarakat kurang mampu.
“Kita akan terus melakukan pengembangan lebih lanjut. Jika ada laporan masyarakat yang mencoba menumbun BBM bersubsidi, segera ditindak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Reporter : Nazli Md
Editor : Amin
Publisher : Imam