Aceh Timur, Suara Indonesia-News.Com – Kayu-kayu gelondongan yang berhasil diamankan oleh Tim Gabungan dari Polres Aceh Timur bersama Dinas Kehutanan Kabupaten Aceh Timur di wilayah Kecamatan Simpang Jernih.
Tim Gabungan yang terdiri dari Satreskrim Polres Aceh Timur dan Dinas Kehutanan Kabupaten Aceh Timur berhasil mengamankan 133 batang kayu berbagai jenis tanpa pemilik dari hasil giat selama empat hari yang dimulai sejak hari Senin, (26/10/2105) sampai dengan Kamis, (29/10/2015).
Kayu-kayu tersebut ditemukan di beberapa lokasi antara lain di Desa Alur Semerut, Desa Batu Sumbang dan Desa Bedari, Kecamatan Simpang Jernih.
Kapolres Aceh Timur AKBP Hendri Budiman, SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim (Jum’at, 30/10/2015) mengatakan, Terungkapnya kayu hasil jarahan dari hutan negara tersebut, berkat informasi dari berbagai pihak tentang maraknya pembalakan liar di hutan Kabupaten Aceh Timur.
Kendati demikian, Tim mengalami kendala pada saat akan membawa barang bukti (BB) tersebut dengan menggunakan boat. Hal ini disebakan banyak kayu yang berbahan keras dan belum dirakit, sehingga belum seluruhnya BB berhasil diturunkan.
Untuk sementara kayu dengan berbagai jenis dan ukuran itu sudah diamankan di sungai Kuala Simpang yang masuk dalam wilayah hukum Polres Aceh Tamiang untuk selanjtnya dalam proses pengangkutan ke Mapolres Aceh Timur. Pungkas Kasat Reskrim AKP Budhi Nasuha Waruwu.(Rusdi Hanafi).
