JEMBER, Senin (4/11/2019) suaraindonesia-news.com – Jajaran Kepolisian Resor Jember berhasil menyelamatkan 2 orang perempuan yang disandera selama 6 hari di sebuah ruangan rumah di Dusun Loncatan Desa Mangaran, Kecamatan Ajung, Kabupaten Jember.
Kedua perempuan tersebut yakni Erfawati (53) dan Nur Ipah (52), keduanya merupakan warga Kelurahan Mamboro Kecamatan Palu Utara, Kota Palu, Sulawesi Tengah.
“Kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Kecamatan Ajung ada penyanderaan 2 orang di rumah penduduk, setelah itu kami perintahkan ke Kapolsek Ajung, Jenggawah dan Kalisat untuk melakukan penyelidikan dan ternyata betul bahwa ibu Erfawati dan rekannya ada di rumahnya bapak M. Ali,” jelas Kapolres Jember AKBP. Alfian Nurrizal, Minggu (3/11/2019).
Kapolres Alfian lebih lanjut menerangkan bahwa kedua korban disandera karena persoalan hutang.
“Ibu Erfawati punya kerjasama bisnis jual beli beras dengan Bapak Karnawi (53) warga Desa Sisipan Kecamatan Batui Kabupaten Banggai. Beras tersebut rencananya akan dijual kepada korban gempa Palu, namun harga beras yang akan dijual terlalu mahal, akhirnya terpaksa beras dijual murah, kasarnya dijual rugi lah,” kata Alfian.
Akibat kerugian tersebut, Erfawati dibebani hutang sebesar Rp. 230 juta.
Karena Erfawati masih belum bisa membayar, akhirnya Karnawi meminta bantuan M. Ali (56) warga Dusun Loncatan Desa Mangaran Kecamatan Ajung Kabupaten Jember.
“M Ali ini menghubungi Erfawati dan akan dibantu persoalan uang yang dianggap utang-piutang itu,” kata Alfian.
Karena percaya Erfawati setuju. Bersama temannya, Nur Ipah, Erfawati berangkat dan pada 28 Oktober lalu dijemput di Bandara Juanda Surabaya oleh M Ali.
Kemudian M. Ali membawa Erfawati dan Nur Ipah ke rumahnya di Ajung, sesampainya di rumah ternyata sudah ditunggu oleh Karnawi.
“Di situlah Karnawi meminta Erfawati melunasi hutangnya. Jika tidak, Erfawati tidak bisa pulang,” ujar Alfian.
Menurut Alfian, Erfawati sebenarnya sudah beritikad baik hendak membayar hutang itu. Erfawati meminta waktu untuk menjual tanah yang ada di Jakarta.
“Namun M. Ali tidak memperbolehkan kedua korban untuk keluar rumah sampai urusan hutang tersebut selesai,” kata Alfian.
Kedua korban terpaksa mendekam di dalam rumah M Ali selama 6 hari. Meski begitu, kata Alfian, keduanya tidak mengalami kekerasan secara fisik.
“Pengakuan keduanya tidak ada kekerasan secara fisik. Hanya sesekali dibentak-bentak supaya keduanya ini segera bayar tanggungannya,” kata Alfian.
Sementara itu, baik Karnawi dan M. Ali saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan oleh kepolisian.
“M Ali dan Karnawi masih kita mintai keterangan secara intensif, termasuk juga hubungan keduanya masih diselidiki,” pungkas Alfian.
Reporter : Guntur Rahmatullah
Editor : Amin
Publisher : Marisa













