Polisi Bekuk Tujuh Penjudi Di Kebun Sawit, Salah Satunya Oknum Komisioner KIP Abdya - Suara Indonesia
Example floating
Example floating
HukumRegional

Polisi Bekuk Tujuh Penjudi Di Kebun Sawit, Salah Satunya Oknum Komisioner KIP Abdya

×

Polisi Bekuk Tujuh Penjudi Di Kebun Sawit, Salah Satunya Oknum Komisioner KIP Abdya

Sebarkan artikel ini
IMG 20210911 174856
Tujuh penjudi bersama barang bukti saat diamankan di Mapolres Abdya.

ABDYA, Sabtu (11/9/2021) suaraindonesianews.com – Personel Opsnal Satreskrim Polres Aceh Barat Daya (Abdya) menggerebek lapak perjudian (Jarimah Maisir) di Desa Alue Pisang Kecamatan Kuala Batee, Jumat (10/9/2021).

Tujuh pelaku berhasil diamankan, salah satunya diduga oknum Komisioner KIP Abdya.

Kapolres Abdya AKBP Muhammad Nasution,S.I.K melalui Kasat Reskrim Iptu Rivandi Permana,SH menyebutkan, kronologis penangkapan, bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya dugaan jarimah maisir atau perjudian di sebuah kebun kelapa sawit di desa alue pisang. Atas informasi tersebut, ersonel Polres langsung menuju ke lokasi.

“Namun sekira pukul 17.30 wib pada hari Kamis (8/9/2021) kita telah menangkap 7 orang dugaan perjudian dan satu diantaranya, merupakan Komisioner KIP Abdya,” terangnya.

Dijelaskan, Rivandi, saat pengerebekan berlangsung, terdapat 10 orang yang terlibat perjudian namun 3 orang lainnya melarikan diri dan masih kita buru atau status DPO.

Baca Juga :  Satreskrim Polres Lumajang Ungkap Perdagangan Satwa Langka

Terkait barang bukti, Rivandi menyebutkan, personel Satreskrim Polres Abdya mengamankan barang bukti di TKP berupa 2 (Dua) set kartu Joker dan uang tunai Rp. 7.322.000,-

Ia merincikan, pelaku yang berhasil diamankan di TKP yakni, SN (49) yang merupakan Anggota Komisioner KIP, TN (53) PNS (Oknum Guru) warga Gampong Krueng Batee Kecamatan Kuala Batee, AZ (36) swasta warga Gelanggang Gajah Kecamatan Kuala Batee,”tutur Rivandi

Baca Juga :  Roadshow Hari Anak Nasional 2020, Komnas PA Kunjungi Kabupaten Deli Serdang

Selanjutnya, dikatakan, IS (49) petani, Gampong Padang Sikabu Kecamatan Kuala Batee, TR (45) petani warga Krueng Batee Kecamatan Kuala Batee, JN (54) petani dan SZ (46) wiraswasta.

“Masing-masing warga Gampong Padang Sikabu, Kecamatan Kuala Batee, Krueng Batee Kecamatan Kuala Batee, Gampong Rumah Panjang Kecamatan Kuala Batee dan Krueng Batee Kecamatan Kuala Batee,” jelasnya

“Adapun Pasal yang akan diterapkan, perkara jarimah maisir/perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 Qanun Aceh nomor 6 tahun tentang Hukum,” pungkasnya.

Reporter : Nasli MD
Editor : Moh Hasanuddin
Publisher : Syaiful