Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating

Polisi Bekuk Pelaku Jambret Klas Kakap

Avatar of admin
×

Polisi Bekuk Pelaku Jambret Klas Kakap

Sebarkan artikel ini
Kapolres Probolinggo Kota AKBP Iwan Setyawan Bersama Kabag OPS Kompol Suparlan Kasat Reskrim AKP Damar Bastiar Amarapit dan Para Kanit Menunjukkan BB yang di Amankan di Rumah Kedua Tersangka
Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Iwan Setyawan Bersama Kabag OPS Kompol Suparlan, Kasat Reskrim AKP Damar Bastiar Amarapit dan Para Kanit Menunjukkan BB yang di Amankan di Rumah Kedua Tersangka

Suara Indonesia-News.Com, Probolinggo – Dua pelaku tindak kejahatan Jambret dan pecah kaca dijalanan klas kakap yang meresahkan masyarakat pada akhir-akhir ini berhasil dibekuk Polisi Polres Probolinggo Kota.

Kedua tsk tersebut adalah berinisial “R” (22) dan “A” (22) warga Desa Sumberkare Kecamatan Wonomerto Kabupaten Probolinggo, malam ini, Jum’at (30/01/15) sekitar jam 22.00 WIB dibekuk oleh Polisi Polres Probolinggo Kota dirumahnya di Desa Sumberkare.

Kapolres Probolinggo Kota AKBP. Iwan Setyawan memimpin langsung dalam penangkapan ke 2 (dua) tsk dengan membawa 1 (satu) kompi Satuan Shabara.

Terkait dengan dibekuknya ke 2(dua) tsk tindak kejahatan jalanan tersebut Kapoles AKBP Iwan Setyawan kepada sejumlah wartawan mengatakan bahwa, dibekuknya kedua tsk tersebut karena meningkatnya laporan masyarakat ke Polisi terkait  tindak kejahatan Jambret, curanmor dan pecah kaca dijalanan, ucap Kapolres.

Baca Juga :  Pemilik Lahan Garam di Desa Majungan Minta Keadilan

Lebih lanjut Kapolres AKBP Iwan Setyawan mengatakan, kedua tsk ini sudah 2 (dua) bulan diintai oleh Polisi karena tindak kejahatan. Setelah dilakukan lidik dan dinyatakan A1, Kami bersama 1 (satu) Kompi Satuan Sabhara melakukan penangkapan terhadap kedua tsk dirumahnya masing masing.

“Saat akan ditangkap, kedua tersangka melawan Petugas dan akan melarikan diri. Kemudian kedua tersangka kami lumpuhkan dengan ditembak kakinya. Kedua tsk ini bertetangga dan rumahnya berdekatan namun tidak ada hubungan saudara.”Paparnya.

Dijelaskan, Setelah kedua tersangka dilumpuhkan Petugas, kemudian melakukan penggeledahan dirumah kedua tsk dan ditemukan 4 (empat) unit sepeda motor diantaranya, Yamaha Vega N-6049-RW, Yupiter Z N-5234-RZ, suzuki Satria FU N-6628-NN,  Suzuki Sogun N-3217-RS, 11 (sebelas) HP berbagai merk, Clurit, Belati, 4(empat) buah Bondet, 3(tiga) tas, Kunci “T”, serta plat nomor Kendaraan W-4632-WK. Kedua tsk beserta BB selanjutnya  dibawa ke Mapolres untuk diamankan dan dilakukan pemeriksaan, ungkap Kapolres AKBP Iwan Setyawan.

Baca Juga :  Tangkap Pelaku Curwan, Polres Incar Pelaku Lain

Kepada Polisi kedua tersangka mengaku dalam melakukan aksinya, pagi pada jam 09.00 dan sore pada jam 15.00. keduanya juga mengaku TKP pertama melakukan aksi tindak kejahatan dijalan Sukarno Hatta dekat dealer Mitsubishi Kota Probolinggo, dan TKP kedua didekat/depan PT. Eratex juga dijalan Sukarno Hatta. Bagi korban jambret yang TKP didepan PT. Eratek dan dekat dealer Mitsubhisi akan segera dihubungi. Sekarang kedua tsk diperiksa untuk dilakukan pengembangan.

Kedua tsk karena perbutannya dijerat  Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7(tuju) tahun penjara, tandas Kapolres AKBP Iwan Setyawan. (Singgih)