Suara Indonesia-News.Com-Probolinggo – Jajaran Sat Resnarkoba Polres Probolinggo Kota, Kamis (5/2/15) sekitar pukul 03.00 dinihari membekuk 2 (dua) pelaku kurir Narkoba jenis Sabu jaringan antar pulau/Nasional yang akan mengirim barang haramnya.
Dari kedua pelaku Polisi mengamankan Sabu jenis Diamond Ice seberat 51,22 gram senilai Rp.189.000.000,- (seratus sembilan puluh delapan juta rupiah).
Dengan dibekuknya ke dua pelaku kurir Narkoba jenis Sabu tersebut, Kapolres Probolinggo Kota AKBP. Iwan Setyawan kepada sejumlah wartawan diruang Rupatama Mapolres, Kamis (5/2/15) pukul 15.30 mengatakan, ke dua pelaku ditangkap oleh jajaran Sat Resnarkoba karena adanya informasi dari masyarakat yang menginfokan, bahwa disinyalir adanya transaksi Sabu sabu disalah satu rumah disekitar jalan KH wahid Hasyim kelurahan Kanigaran Kecamatan Kanigaran Kota Probolinggo.
Dalam upaya menindak lanjuti info masyarakat tersebut, Petugas Sat Resnarkoba dipimpim langsung oleh Kasat Reskoba AKP Andana melakukan lidik dan Under Cover Buy (penyamaran) disekitar TKP.
Setelah info dinyatakan A-1 Petugas kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan disalah satu rumah disekitar Jalan KH. Wahid Hasyim yang digunakan kedua pelaku melakukan transaksi sabu.
Dalam penangkapan dan penggeledahan kepada kedua pelaku tersebut, petugas Reskoba berhasil mengamankan 1(satu) buah plastik klip besar berisi sabu seberat 51,22 gram, 1(satu) buah alat bong, 1(satu) buah kresek hitam & 3(tiga) lembar tissu, 3(tiga) buah HP serta 1(satu) unit mobil Avanza warna silver nopol W-1780-AO, papar Kapolres menjelaskan.
Lebih lanjut Kapolres AKBP Iwan Setyawan mengatakan, kedua pelaku yang ditangkap petugas Reskoba adalah berinisial ES (33) pekerjaan sopir, warga dusun Prambon, Desa Klotok Kecamatan Balongpanggang Gresik, dan M (35) pekerjaan sopir, warga Desa Banjarsari kecamatan Cerme Gresik.
Kedua pelaku bersama barang bukti (BB) selanjutnya diamankan Petugas ke Mapolres Probolinggo Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, terang Kapolres.
Kapolres AKBP Iwan Setyawan juga mengatakan, tidak menutup kemungkinan Kota Probolinggo merupakan daerah transit peredaran Narkoba yang menghubungkan ke sejumlah daerah di Jawa Timur dan Pulau Bali. Kedua pelaku ini kemungkinan juga akan mengirim barang haram tersebut ke Pulau Bali, namun ketangkap dulu disini. Dan dalam penangkapan kedua pelaku tersebut, petugas terpaksa menembak betis kaki kanan salah satu pelaku yaitu ES, pasalnya saat ditangkap ES berupaya melawan petugas, ujar Kapolres menambahkan.
Kedua pelaku kurir Narkoba ini atas perbuatannya telah melanggar Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor: 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yaitu
“Setiap orang tanpa hak melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Gol 1 berupa Sabu dengan berat lebih dari 5 gram dipidana paling singkat 4(empat) tahun, dan denda paling sedikit Rp.800 juta,-” , tandas Kapolres AKBP Iwan Setyawan. (Singgih)